Sepanjang tahun 2025, total ada 16 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mayoritas berasal dari China.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatatkan 10 kasus deportasi.
“Terbanyak Republik Rakyat Tiongkok (China),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, Jumat (9/1/2026).
Nanang menjelaskan tindakan deportasi dilakukan karena sejumlah pelanggaran keimigrasian. Mulai dari overstay atau melebihi masa izin tinggal hingga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
“Ada yang overstay hingga mereka yang masuk ke Indonesia secara ilegal,” jelas Nanang.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Imigrasi Kupang, pada tahun 2024 deportasi dilakukan terhadap satu WNA asal Australia, empat WN China, empat WN Timor Leste, dan satu warga Malaysia.
Sedangkan sepanjang 2025, Imigrasi Kupang mendeportasi 10 WN China, empat WN Timor Leste, satu WN Filipina, dan satu WN Pakistan.
Berikut Data Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Tahun 2025:
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
1. Timor Leste 4
2. Filipina 1
3. Pakistan 1
4. China 10
Berikut Data Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Tahun 2024:
1. Australia 1
2. China 4
3. Timor Leste 4
4. Malaysia 1
——-
Artikel ini telah naik di
