2 Turis Malaysia Jadi Marketing-Instruktur Selam di Bali, Berujung Dideportasi

Posted on

Dua turis Malaysia bekerja secara ilegal di Bali. Ada yang jadi tenaga marketing serta instruktur selam. Akhirnya mereka dideportasi dari pulau Dewata.

Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA itu berasal dari Malaysia.

Dua warga negara Malaysia itu diketahui berinisial LAH (laki-laki) dan CWK (perempuan). Mereka diusir dari Bali lantaran bekerja sebagai marketing dan instruktur selam di Pulau Dewata.

“Aktivitas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Kamis (3/7).

Hendra menuturkan aktivitas ilegal yang dilakukan dua warga Malaysia itu terungkap berdasarkan temuan patroli siber oleh tim Inteldakim pada 23 Juni lalu.

Ia menegaskan kedua WNA Malaysia itu terbukti melanggar Pasal 75 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada,” imbuh Hendra.

Hendra menjelaskan LAH dan CWK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (3/7). Mereka diterbangkan ke Negeri Jiran menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Kantor Imigrasi Singaraja pun mengimbau agar seluruh warga asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” pungkasnya.

——–

Artikel ini telah naik di