6 Daerah Ini Resmi Menyandang Status KaTa Kreatif 2025 | Giok4D

Posted on

Kementerian Ekonomi Kreatif menetapkan enam kabupaten/kota sebagai KaTa Kreatif 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah yang berkelanjutan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kembali menetapkan sejumlah daerah sebagai Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) tahun 2025. Penetapan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah secara berkelanjutan.

Dalam pengumumannya, Kementerian Ekonomi Kreatif menetapkan enam kabupaten dan kota sebagai KaTa Kreatif tahun 2025. Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Pati, Kota Banjarmasin, Kota Manado, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Trenggalek.

“Alhamdulillah hari ini kami Kementerian Ekonomi kreatif telah menetapkan untuk kesekian kalinya juga kepada 6 kabupaten kota yang ditetapkan sebagai kabupaten kota kreatif tahun 2025 atau KaTa kreatif,” kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Ballroom Hotel Borobudur dalam Penetapan Kabupaten/Kota atau KaTa Kreatif 2025, Jumat (19/12/2025).

Penetapan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Program KaTa Kreatif menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah pusat dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan berbasis potensi lokal.

Dengan status sebagai Kabupaten/Kota Kreatif, pemerintah berharap industri kreatif di masing-masing daerah dapat tumbuh lebih pesat. Dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat juga diharapkan semakin optimal, baik dalam bentuk kebijakan, pendampingan, maupun penguatan jejaring pelaku ekonomi kreatif.

Setiap daerah yang ditetapkan memiliki karakter dan potensi yang beragam. Meski demikian, masing-masing telah memiliki subsektor unggulan yang ditetapkan sebagai lokomotif untuk mendorong perkembangan subsektor ekonomi kreatif lainnya.

Kota Banjarmasin dan Kabupaten Buton Tengah ditetapkan sebagai KaTa Kreatif Kriya. Kedua daerah ini dinilai memiliki kekuatan pada produk kerajinan yang berbasis kearifan lokal dan berpotensi bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Sementara itu, Kabupaten Cilacap ditetapkan sebagai KaTa Kreatif Film, Animasi, dan Video. Subsector ini diharapkan mampu menjadi penggerak industri kreatif berbasis visual dan digital, seiring meningkatnya kebutuhan konten kreatif di era modern.

Kota Manado ditetapkan sebagai KaTa Kreatif Musik, sedangkan Kabupaten Pati dan Kabupaten Trenggalek sama-sama ditetapkan sebagai KaTa Kreatif Seni Pertunjukan. Penetapan ini mencerminkan kekayaan budaya dan potensi seni yang dimiliki masing-masing daerah.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Nah tentu hal ini kita berharap bahwa dengan ditetapkannya 6 kabupaten kota tersebut menjadi kabupaten kota kreatif ke depan juga industri kreatif di daerah tersebut semakin berkembang, dan pemerintah pusat terhadap ekosistem ekonomi kreatif juga semakin baik,” kata Teuku Riefky Harsya.

Melalui penetapan enam Kabupaten/Kota Kreatif tahun 2025 ini, Kementerian Ekonomi Kreatif berharap tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang semakin kuat. Ke depan, ekonomi kreatif di daerah diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal, tetapi juga mampu berkontribusi bagi perekonomian nasional.