Imbas Royalti Musik, Bengawan Solo Tak Lagi Mengalun di Stasiun Balapan [Giok4D Resmi]

Posted on

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 memutuskan untuk tidak memutar lagu instrumental Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan. Terimbas polemik royalti musik.

Lagu Bengawan Solo selama ini diputar saat kedatangan dan keberangkatan kereta api di stasiun tersebut. Pantauan infojateng di Stasiun Solo Balapan padaRabu (27/8/2025) pukul 16.00 WIB, suasana di keberangkatan kereta api terasa hening. Tidak ada alunan lagu Bengawan Solo mengiringi kereta rel listrik (KRL) Jogja-Solo tiba. Pun juga saat kereta Joglosemarkerto sampai.

Salah satu penumpang kereta api dari Jogja, Ima, yang berada di Stasiun Balapan sejak pukul 15.00 WIB, juga mengakui tidak mendengar lagu Bengawan Solo. Ia hanya mendengar live musik yang berada di dekat peron 4.

“Tadi nggak ngeh, tapi kayaknya nggak dengar dari tadi,” katanya di Stasiun Balapan Solo, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, tidak adanya lagu Bengawan Solo membuat suasana sepi. Ia juga merasa aneh ketika tidak ada lagu Bengawan Solo.

“Ya sepi, terus gimana biasanya ada. Ini juga di Solo nggak ada lagu kayak gimana gitu,” kata dia.

Pernyataan senada diungkapkan oleh Mulato. Mulato yang tiap hari menggunakan KRL untuk berangkat kerja ini menyadari tak ada lagi lantunan instrumen Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan.

“Dari Senin ngeh kalau nggak ada lagu instrumen Bengawan Solo. Biasanya setiap kereta datang baik jarak jauh atau dekat pasti disambut instrumen Bengawan Solo, karena setiap hari turun di Stasiun Balapan,” kata dia.

“Itu menjadi penanda ya, atau identitas sepertinya. Hanya di stasiun-stasiun KA di Solo. Menurutku ya sayang ya ketika itu ciri khas stasiun di Solo menjadi penanda tetiba hilang sunyi senyap gitu,” dia menambahkan.

Ya, para pemilik usaha wajib membayar royalti untuk penggunaan musik di tempat umum yang bersifat komersial, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan PP 56/2021, seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan dikenakan kepada pengguna musik (pelaku usaha) sebagai bentuk izin penggunaan karya cipta.

Adapun, pelaku usaha yang menyediakan layanan publik bersifat komersial dan memutar musik di tempat usahanya, meliputi: restoran, kafe, bar, pub, dan bistro; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; pusat perbelanjaan dan bazar; bioskop dan pusat rekreasi; arena olahraga, stadion, dan tempat fitness; usaha karaoke; bank dan kantor; transportasi umum komersial seperti pesawat, bus, dan kereta api, dan lembaga penyiaran seperti radio dan televisi.

Dimintai konfirmasi, Manajer Humas Daop 6, Feni Novida Saragih, membenarkan lagu Bengawan Solo tidak lagi diputar di Stasiun Solo Balapan. Feni mengatakan Penghentian pemutaran lagu tersebut merupakan langkah sementara sambil memastikan proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Hal yang sama juga dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan karena KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Feni.

Feni menambahkan bahwa KAI tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi penggunaan lagu-lagu khas yang selama ini telah menyambut dan menemani para penumpang KA di stasiun-stasiun Daop 6 Yogyakarta. Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, KAI Daop 6 Yogyakarta membuka kemungkinan untuk kembali memutarkan lagu-lagu tersebut.

KAI Daop 6 berkomitmen mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi pelanggan. Langkah ini bukanlah bentuk penghapusan, melainkan penyesuaian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

***

Selengkapnya klik di

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.