7 Aturan Baru di Jepang, Bikin Biaya Liburan Makin Mahal

Posted on

Jepang menerapkan 7 aturan baru bagi turis mancanegara yang akan liburan di negara tersebut. Aturan yang umumnya diterapkan pada 2025 ini bakal bikin biaya liburan makin membengkak, apalagi jika kurs rupiah terhadap yen makin lemah. Turis wajib punya rencana yang tepat agar bisa mewujudkan harapan menikmati keindahan Jepang.

Perhitungan dan kecukupan anggaran memudahkan permohonan calon wisatawan untuk liburan segera terwujud. Berikut aturan baru yang akan diterapkan pemerintahan perfektur dan pemerintah pusat Jepang

Pemerintah daerah Jepang sedang membahas penerapan pajak penginapan bagi turis asing mulai 2026. Dikutip dari Kyodo News, rata-rata besaran pajak yang diterapkan adalah 200 yen per malam. Jumlah ini setara Rp 24.000 dengan kurs 1 yen= Rp 120. Besaran pajak bisa lebih besar hingga 1.000 yen sesuai fasilitas dan kenyamanan yang ditawarkan.

Rancangan besaran pajak nantinya diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi untuk memperoleh persetujuan. Berikut rancangan pajak penginapan di Tokyo, Osaka, dan Kyoto:

Jepang berencana menerapkan harga tiket khusus untuk turis mancanegara yang lebih mahal daripada wisatawan lokal. Berikut rencana harga yang akan diterapkan pada 2026 di beberapa tempat wisata:

Jepang mengubah aturan belanja bebas pajak atau tax-free shopping mulai November 2026 bagi turis asing. Selanjutnya, turis asing wajib membayar pajak konsumsi dengan besaran yang belum ditentukan. Artinya, turis asing akan membayar barang belanjaan lebih mahal dibanding sebelumnya.

Perubahan ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan aturan yang ditemukan pemerintah Jepang. Barang-barang tersebut dijual kembali di dalam negeri dengan harga murah. Padahal barang-barang tersebut harusnya dibawa ke luar negeri, tidak untuk beredar di dalam Jepang.

Penerapan pajak konsumsi untuk turis ini berbeda dengan aturan sejenis lainnya. Seperti dijelaskan dalam Japan Times, pajak akan dikembalikan setelah turis sampai di negara asal dan barangnya diverifikasi petugas bea cukai. Pengaturan ini mengembalikan fungsi pajak konsumsi seperti semula.

Jepang meningkatkan pengawasan bagi turis melalui program digital praskrining Japanese Electronic System for Travel Authorization (JESTA). Sistem yang diterapkan pada 2028 ini mewajibkan turis mengirim dokumen pribadi dan perjalanannya sebelum masuk Jepang.

Dokumen yang dikirim lewat online ini akan diperiksa departemen imigrasi Jepang, termasuk catatan kriminal dan riwayat tinggal ilegal. Jika permohonan kedatangan ditolak, turis tidak bisa masuk Jepang. Dengan cara ini, pemerintah memastikan hanya turis yang memenuhi syarat bisa masuk Jepang.

National Police Agency (NPA) Jepang memperketat aturan konversi SIM bagi turis asing, seperti dijelaskan dalam Japan Times. Saat ini, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional bisa mengendarai mobil di Jepang selama satu tahu. Sayang, pemerintah Jepang menghentikan aturan ini karena menemukan banyak celah.

Para pemegang SIM hanya tinggal sementara atau sedang liburan singkat. Mereka menggunakan alamat hotel atau penginapan sementara saat mendaftar. Negara yang tidak ikut Konvensi Jenewa misal China, Vietnam, dan Brasil, tetap wajib ikut ujian teori serta praktik untuk mendapat SIM Jepang.

Selain itu, NPA berencana mewajibkan pemohon SIM menyerahkan catatan registrasi tempat tinggal resmi. Ujian teori dan praktik juga dibuat lebih sulit, sehingga tidak sembarang turis bisa memperoleh SIM. Dikutip dari Japan Times, aturan ini diterapkan agar proses perizinan SIM lebih tertib dan akurat.

Jepang membuka pendakian Gunung Fuji melalui jalur Yoshida, salah satu yang paling populer, dengan aturan baru. Pemerintah Perfektur Yamanashi menetapkan tiap pendaki wajib bayar sebesar 4.000 yen atau setara Rp 480 ribu, naik dua kali lipat dibanding 20214. Pemerintah juga menetapkan kuota pendaki hanya sebanyak 4 ribu orang per hari

Dalam aturan ini, pendaki wajib melakukan reservasi online lebih dulu dan wajib mematuhi sejumlah syarat. Termasuk menggunakan pakaian hangat dan sepatu khusus mendaki gunung. Pendaki yang tidak melakukan reservasi dilarang melewati gerbang Stasiun Kelima pada pukul 14.00-03.00, maju dua jam dibandingkan aturan tahun 2024.

Wisatawan mancanegara yang masuk Jepang wajib punya asuransi kesehatan per 2025 sebagai bentuk perlindungan diri. Aturan ini untuk mengurangi beban biaya medis Jepang, akibat turis tak bayar medical bill saat memerlukan perawatan kesehatan.

Turis yang tidak bayar medical bill dicegah keluar Jepang hingga utangnya lunas. Kementerian kesehatan Jepang akan bekerja sama dengan badan imigrasi, untuk berbagi info wisatawan yang punya utang biaya rumah sakit. Aturan asuransi ini diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi beban masyarakat Jepang.

Selain 7 aturan baru yang akan diterapkan pada 2025, Jepang masih mewajibkan wisatawan asing membayar pajak turis. Pajak sebesar 1.000 yen, kira-kira setara Rp 120 ribu, ini telah diterapkan sejak 2019. Pajak wajib dibayar semua wisatawan yang masuk Jepang tanpa kecuali. Dengan penerapan aturan ini, pastikan turis punya cukup dana sebelum memutuskan liburan di Jepang.

7 Aturan Baru Liburan di Jepang

1. Penerapan pajak penginapan

2. Harga tiket khusus

3. Perubahan Belanja Bebas Pajak

4. Penerapan JESTA

5. Aturan SIM untuk turis asing

6. Wajib Bayar untuk Mendaki Gunung Fuji

7. Turis asing wajib punya asuransi kesehatan

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi