Hotel Berbintang di Bali Diberi Waktu 3 Bulan buat Tangani Sampah

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memberi waktu tiga bulan bagi pemilik hotel berbintang di Bali untuk menangani masalah sampah.

Menteri Hanif mengatakan kebijakan tersebut terutama diarahkan bagi hotel berbintang di pulau Dewata.

“Kami telah melakukan evaluasi kepada seluruh elemen tidak terkecuali tanggung jawab dari hotel-hotel berbintang yang ada di Bali ini, Kota Denpasar dan Badung itu kita sudah evaluasi, nanti sore kami akan mendiskusikan hasil evaluasi,” kata Hanif di sela-sela penanaman pohon di Taman Kehati, DAS Ayung, Denpasar, Jumat (26/9/2025) seperti dikutip Antara.

Menteri Hanif menjelaskan hotel berbintang menjadi target awal sebab mereka pasti memiliki omset tinggi. Itu artinya mereka juga menghasilkan limbah dan sampah dalam volume yang besar.

Setelah hotel berbintang, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menyasar restoran berbintang untuk menangani sampah yang mereka hasilkan.

“Jadi itu (hotel berbintang) yang kita kendalikan dulu, nanti siang kami dengan Pak Gubernur Bali akan diskusi bareng bersama mereka (pelaku usaha akomodasi) untuk memberikan mereka waktu tiga bulan ke depan memperbaiki diri,” ujar dia.

Pemerintah juga akan meminta pelaku usaha memperbaiki tata kelola penanganan sampah mereka. Selanjutnya mereka akan dinilai dan ada labelisasi bagi hotel-hotel yang sudah memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi hotel-hotel yang melanggar, Menteri Hanif mengaku tak segan-segan memberi sanksi melihat keparahan kondisi sampah di Bali. Apalagi kebijakan yang dilakukan kepada pelaku usaha menurutnya tidak sulit, sehingga semestinya mudah diikuti.

“Karena Bali ini penting, setiap satu langkah salah yang kita tolerir, maka di situ juga ada satu kerusakan yang pasti akan terjadi,” tegas Hanif.

“Sehingga untuk Bali dengan kearifan lokal yang cukup yang tidak ditemui di tempat lain, langkah ini harus kita bangun,” ujar dia.

Hanif Faisol mengatakan kebijakan penanganan sampah tersebut wajib disetujui pelaku usaha akomodasi seluruh Bali meski yang baru dievaluasi di Denpasar dan Badung.