Dua dari empat perampok Museum Louvre ditangkap dan didakwa atas pencurian dan konspirasi kriminal. Namun, perhiasan bersejarah yang dicuri belum diketahui keberadaannya.
Dilansir dari Aljazeera, Kamis (30/10/2025) dalam konferensi pers pada Rabu (29/10/2025) waktu setempat, Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau, mengatakan para tersangka harus duduk di pengadilan. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dua tersangka tersebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam perampokan Museum Louvre pada 19 Oktober saat siang bolong.
Beccuau mengatakan bahwa kedua tersangka menghadapi dakwaan awal pencurian delapan perhiasan warisan kerjaan itu. Pencurian itu juga diakui dilakukan oleh geng terorganisasi dan konspirasi kriminal.
Mereka akan ditahan sementara waktu.
Salah satu tersangka adalah warga negara Aljazair berusia 34 tahun yang telah tinggal di Prancis sejak 2010. Ia ditangkap Sabtu malam di Bandara Charles de Gaulle saat hendak terbang ke Aljazair tanpa tiket pulang. Ia tinggal di Aubervilliers, pinggiran utara Paris.
Tersangka lainnya, 39 tahun, ditangkap Sabtu malam di rumahnya, juga di Aubervilliers.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia hendak meninggalkan negara ini. Pria itu dikenal polisi karena beberapa pencurian, dan DNA-nya ditemukan di salah satu peti kaca tempat perhiasan dipajang dan pada barang-barang yang ditinggalkan pencuri,” kata Beccuau.
Dia menambahkan saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pencurian tersebut merupakan pekerjaan orang dalam yang bekerja di museum.
Namun, Beccuau mengatakan ia tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa ini melibatkan lebih dari empat tersangka yang terekam CCTV, termasuk orang-orang yang berharap menerima perhiasan curian tersebut.
Kendati dua perampok ‘sudah di tangan’ polisi, namun keberadaan delapan perhiasan bernilai fantastis itu masih belum diketahui.
“Permata-permata ini sekarang, tentu saja, tidak dapat dijual… Siapa pun yang membelinya akan bersalah karena menyembunyikan barang curian. Masih ada waktu untuk mengembalikannya,” ia memperingatkan.






