Bali dalam Bahaya, Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan

Posted on

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti serius kondisi Bali yang ia sebut masuk kategori berbahaya akibat maraknya alih fungsi lahan.

Hal itu disampaikan Nusron di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) Musyawarah Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) di Sanur, Denpasar, Selasa (25/11/2025) seperti dikutip dari infoBali.

“Alih fungsi lahan sekarang kami moratorium. Sudah tidak boleh ada alih fungsi lahan lagi, apalagi yang LP2B. Mutlak tidak boleh dialihfungsikan lagi. Bali salah satu yang berbahaya,” ujar Nusron.

Nusron mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan (LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) mencapai 87% dari total LBS. Namun laporan terbaru menunjukkan Bali masih jauh dari target tersebut.

“Di Bali, berdasarkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten-kota seagregat, itu LP2B-nya baru 62% dari total LBS. Jadi masih jauh,” tambah Nusron.

Ia juga berencana bertemu Gubernur dan para bupati se-Bali untuk menegaskan pengembalian fungsi lahan sawah yang telah berubah menjadi bangunan.

“Besok (hari ini) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur dan Bupati Bali, akan saya tekankan bahwa yang lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi tidak sawah harus dikembalikan. Wajib,” tegas Nusron.

Fenomena banjir hebat yang terjadi belakangan ini kembali menyoroti dampak alih fungsi lahan terhadap tata ruang. Data BPN Bali menunjukkan lahan persawahan di provinsi ini berkurang sekitar 6.521 hektare selama enam tahun terakhir sejak 2019.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali juga menilai moratorium pembangunan seharusnya sudah diterapkan sejak lama mengingat padatnya pembangunan di Bali.

Artikel ini sudah tayang di infoBali..