Bonnie Blue, si Artis Porno Penuh Sensasi Itu Akhirnya Diusir dari Bali update oleh Giok4D

Posted on

Bintang porno Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue yang penuh dengan sensasi itu akhirnya diusir dari Bali.

Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/12/2025).

Winarko menjelaskan nama keempat WNA itu juga telah dicantumkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival. Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

Seperti diketahui, Bonnie Blue awalnya diamankan bersama belasan WNA lainnya karena diduga membuat konten berunsur pornografi di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada 4 Desember lalu.

Polres Badung sempat menemukan video pribadi di gawai Bonnie Blue, tetapi video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Meski tidak terbukti memproduksi video porno di Bali, Bonnie Blue tetap dinilai bersalah karena aktivitasnya mengganggu ketertiban umum.

Bonnie bersama sejumlah orang asing membuat konten sembari mengendarai mobil pikap bertuliskan BangBus yang mengesankan citra pemain film porno di Australia.

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di PN Denpasar pada Jumat (12/12), Bonnie Blue dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Seusai mendengar putusan hakim, Bonnie Blue tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebelum divonis denda Rp 200 ribu oleh pengadilan, Bonnie Blue menegaskan bahwa dia tidak takut dengan apapun. Termasuk persidangan terkait pelanggaran lalu lintas yang akan dia jalani.

“Tidak ada yang tidak bisa saya hadapi,” jawabnya singkat sambil mengemut permen.

Dia juga sempat meminta wartawan yang bertanya untuk subscribe ke laman miliknya untuk tahu konten apa yang dia buat.

“Kamu harus subscribe untuk tahu (konten pornonya),” kata Bonnie Blue ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Rabu (10/13/2025).

Bonnie juga sempat membuat konten pribadi dengan merekam suasana ruangan penyidik imigrasi menggunakan ponsel. Perempuan Inggris itu kembali tersenyum santai saat ngonten di ruang penyidik.

“Subscribe saja. Pasti kalian akan tahu,” ujar Bonnie lagi.

——-

Artikel telah naik di

Diduga Bikin Konten Pornografi, tapi Tidak Terbukti

Bonnie Blue Dihukum Denda Rp200 Ribu

Pede Hadapi Sidang, Sempat Minta Subscribe

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di PN Denpasar pada Jumat (12/12), Bonnie Blue dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Seusai mendengar putusan hakim, Bonnie Blue tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebelum divonis denda Rp 200 ribu oleh pengadilan, Bonnie Blue menegaskan bahwa dia tidak takut dengan apapun. Termasuk persidangan terkait pelanggaran lalu lintas yang akan dia jalani.

“Tidak ada yang tidak bisa saya hadapi,” jawabnya singkat sambil mengemut permen.

Dia juga sempat meminta wartawan yang bertanya untuk subscribe ke laman miliknya untuk tahu konten apa yang dia buat.

“Kamu harus subscribe untuk tahu (konten pornonya),” kata Bonnie Blue ditemui di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Rabu (10/13/2025).

Bonnie juga sempat membuat konten pribadi dengan merekam suasana ruangan penyidik imigrasi menggunakan ponsel. Perempuan Inggris itu kembali tersenyum santai saat ngonten di ruang penyidik.

“Subscribe saja. Pasti kalian akan tahu,” ujar Bonnie lagi.

——-

Artikel telah naik di

Bonnie Blue Dihukum Denda Rp200 Ribu

Pede Hadapi Sidang, Sempat Minta Subscribe