Dirut KAI: Pelintasan Sebidang Harus Dihapus, Demi Keselamatan Traveler!

Posted on

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menegaskan pentingnya penghapusan pelintasan sebidang demi menjamin keselamatan masyarakat. Ia menilai kondisi lalu lintas yang makin padat dan meningkatnya jumlah perjalanan kereta api membuat risiko kecelakaan semakin besar.

“Harapannya ke depan, semua pelintasan sebidang bisa diubah menjadi tidak sebidang. Lalu lintas makin padat, pengguna kereta makin banyak. Kalau cara berlalu lintasnya masih seperti sekarang, potensi temperan (tabrakan) pasti meningkat,” ujar Didiek seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Didiek usai menanggapi sejumlah insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu insiden tragis terjadi pada Selasa (8/4), saat kereta Commuter Line Jenggala bertabrakan dengan truk muatan kayu di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Kecelakaan terjadi di pelintasan tidak dijaga. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia.

Sementara itu, insiden lain terjadi pada Sabtu (19/4) di perlintasan sebidang JPL No. 27, antara Cilebut dan Bogor, Jawa Barat. Kereta commuter menabrak sebuah mobil, namun seluruh penumpang dan masinis dilaporkan selamat.

Didiek menjelaskan, penggantian pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang perlu didorong serius oleh semua pihak, terutama pemilik jalan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab pelintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian PUPR, jalan provinsi ditangani pemprov, dan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemda masing-masing.

“Harapannya semua pihak bergerak. Sinergi itu penting untuk mengamankan pelintasan sebidang dan menekan angka kecelakaan,” tambah Didiek.

Upaya konkret juga sudah dilakukan PT KAI. Sepanjang Triwulan I 2025, KAI telah menutup 74 titik pelintasan sebidang yang dinilai berbahaya. Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mewajibkan penutupan pelintasan tanpa nomor JPL, tidak dijaga, tidak berpintu, dan/atau lebarnya kurang dari dua meter.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan demi mengurangi risiko kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan jiwa.

Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta bersama instansi terkait menutup perlintasan sebidang liar di Kelurahan Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Penutupan dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

“Kegiatan penutupan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak resmi atau tidak dijaga,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Kamis (1/5/2025) lalu.

Data PT KAI mencatat, hingga kini terdapat 3.693 titik pelintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut:

1.883 titik (50,98%) dijaga
1.810 titik (49,01%) tidak dijaga

Deretan Kecelakaan di Pelintasan Sebidang

Solusi: Bangun Pelintasan Tidak Sebidang

Fakta Perlintasan Sebidang Saat Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *