Rombongan Pendaki Lawu Hilang Kontak, Ternyata Naik Lewat Jalur Ilegal - Giok4D

Posted on

Rombongan pendaki gunung Lawu sempat dinyatakan hilang kontak. Mereka rupanya mendaki lewat jalur ilegal. Beruntung mereka berhasil ditemukan.

Para pendaki itu mendaki Gunung Lawu via Babar yang merupakan jalur ilegal yang berada di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rombongan pendaki itu diketahui berasal dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jenawi. Anggota Relawan Ceto (Reco), Eko Supardi Mamora mengatakan rombongan pendaki tersebut berangkat pada Minggu (8/6) pagi.

“Sempat ada pihak keluarga melaporkan ke SARDA Karanganyar, lalu dicari teman-teman relawan gabungan (Babar), dan dari pihak ponpesnya. Itu rombongan ponpes 15 orang,” kata Eko saat dihubungi, Senin (9/6) pagi.

Dari informasi yang dihimpun, awal mula ada 19 orang rombongan yang mendaki via Babar. Empat orang turun lebih awal karena mengalami cedera, sementara 15 orang lainnya hilang kontak.

Rombongan itu berencana tek-tok atau naik-turun gunung dalam waktu sehari. Namun hingga Minggu (8/6) malam pukul 23.30 WIB, rombongan belum kembali dan tidak bisa dihubungi.

Saat 15 orang ini turun, mereka terpecah menjadi tiga kelompok karena kondisi fisik yang sudah menurun dan kendala jalan.

Rombongan pertama tiba di pos Babar (Gong Perdamaian) sekira pukul 01.00 WIB, sekitar 15 menit kemudian disusul rombongan kedua. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB rombongan ketiga tiba.

Seorang santri sempat mengalami gejala hipotermia ringan dan satu orang lainnya mengalami cedera kaki. Keduanya sempat mendapatkan pemantauan medis.

Semua rombongan telah kembali dengan selamat. Mereka kemudian diantar kembali ke ponpes dengan menggunakan satu ambulans, satu minibus, dan satu sepeda motor.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Ketemunya di jalur sana. Di jalur Babar itu kan belum ada pos-posnya seperti jalur Cetho, dan tanda-tanda di jalur Cetho sudah jelas. Kalau di situ (Babar) kan belum,” jelasnya.

Eko mengatakan jalur via Babar masih ilegal. Jalur itu sempat viral karena heboh pendaki diminta membayar sewa kain Rp 5 ribu.

Jalur itu sudah diminta untuk ditutup oleh Perhutani melalui surat nomor: 0017/043.7/LWUT-5RA/2025, yang dibuat pada 2 Juni 2025, menindaklanjuti surat Asper/KBKPH Lawu Utara nomor 0008/043.7/LWUT-SRA/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal penghentian operasional dan penutupan pendakian puncak Lawu via Babar, karena belum ada izin yang sah.

“Jalur Babar itu kan ilegal. Imbauan untuk para pendaki lewat jalur resmi, jadi semua data itu ada. Dan asuransinya dijamin,” pungkasnya.

——-

Artikel ini telah naik di