Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil keputusan berbeda soal Pemerintah Kota Bandung rapat di hotel atau tetap di kantor. Pemkot Bandung akan kembali menggelar rapat-rapat di hotel.
Dia mengatakan itu sebagai bagian upaya membangkitkan sektor perhotelan, khususnya kelas menengah ke bawah yang mengalami tekanan berat sejak pandemi.
“Kita akan gunakan lagi hotel-hotel bintang tiga, dua, dan melati untuk secara perlahan adaptasi. Karena tujuan utama kita adalah membantu menghidupkan kembali hotel-hotel yang selama ini terdampak, terutama yang terindikasi melakukan banyak PHK,” kata Farhan, Senin (16/6/2025) dilansir infojabar.
Keputusan itu mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki pendapat berbeda, yakni melarang pejabat menggelar rapat di hotel.
“Kalau kita, kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer (menderita) ya. Jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup, PHK, terus mau bagaimana?” kata dia.
Farhan mengatakan bahwa kebijakan itu tidak serta-merta berlaku umum. Ia menekankan bahwa hanya hotel-hotel yang mengalami kesulitan dan tidak termasuk kategori ‘prime’ yang akan digunakan.
“Jadi terbatas pada hotel-hotel yang satu, terindikasi melakukan banyak PHK, dua, hotel-hotel yang memang selama ini bukan hotel prime ya,” ujar dia.
Pemerintah Kota Bandung juga tengah menghitung skema insentif tambahan untuk hotel-hotel yang terdampak, dengan syarat utama tidak melakukan pemutusan hubungan kerja selama masa pemberian insentif.
“Insentifnya berbentuk apa? Lagi saya hitung ulang,” kata Farhan.
Menanggapi perbedaan pandangan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, Farhan menegaskan bahwa wilayah kerja dan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi berbeda. Menurut Farhan, Gubernur juga tidak mempermasalahkan selama kebijakan tersebut sesuai aturan.
“Wilayah kewenangan dan juga hotelnya beda lapangan kerjanya. Maksudnya gini, wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah provinsi. Kalau kita, ya kewenangan saya ada di pemerintahan Kota Bandung,” kata Farhan.
“Pada dasarnya (gubernur) menyerahkan kewenangan sesuai dengan aturan yang ada. Kewenangan saya ada di Pemerintahan Kota Bandung. Kewenangan Pak Gubernur ada di penyelenggaraan pemerintahan provinsi,” ujar dia.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di infojabar. Selengkapnya klik di