Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Dia mengatakan kebijakan itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025. Salah satu fokusnya adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Dudy mengatakan kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
Penurunan harga tiket itu, berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.
Penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 persen (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.
Kemudian, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.
Dia mengatakan pada saat pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.
Dalam arsip berita infocom disebutkan bahwa libur Natal 2025 termasuk dalam kategori long weekend spesial. Traveler akan menikmati empat hari libur berturut-turut sebelum memasuki akhir tahun. Berikut rinciannya:
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Artinya, tanpa perlu mengambil cuti tambahan, traveler sudah bisa menikmati libur empat hari penuh. Bagi traveler yang ingin memperpanjang liburan hingga pergantian tahun, ada opsi menarik dengan menambah cuti pribadi di antara dua libur besar nasional.
Hanya berselang beberapa hari setelah long weekend Natal, traveler bisa kembali menikmati hari libur nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis tepa pada 1 Januari 2026.
Agar masa liburan makin panjang, pemerintah merekomendasikan masyarakat yang memiliki jatah cuti tahunan untuk mengambil libur tambahan pada Senin (29/12), Selasa (30/12), Rabu (31/12).
Dengan tambahan cuti tersebut, libur panjang dapat berlangsung dari Kamis (25/12) hingga Kamis 91/1) atau delapan hari penuh.