Arab Saudi Perketat Imigrasi, 14.621 WNA Telah Dideportasi

Posted on

Arab Saudi kembali memperketat pengawasan Imigrasi terhadap arus keluar-masuk pendatang. Dalam waktu satu pekan saja, lebih dari 14.600 warga negara asing (WNA) atau penduduk ilegal dideportasi setelah otoritas setempat mengintensifkan operasi penegakan hukum di seluruh wilayah kerajaan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (17/1) mengungkapkan, sebanyak 14.621 penduduk ilegal dideportasi selama periode 8 hingga 14 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari inspeksi gabungan yang dilakukan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah, dengan sasaran pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Melansir Gulf News, Selasa (20/1/2026) dari operasi Imigrasi yang dilakukan, total 18.054 orang diamankan karena melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi. Rinciannya, 11.343 orang terjerat pelanggaran izin tinggal, 3.858 orang terkait keamanan perbatasan, serta 2.853 lainnya melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Pemerintah Arab Saudi juga mencatat ribuan pendatang kini tengah menjalani proses administratif menjelang pemulangan. Sebanyak 19.835 orang dirujuk ke perwakilan diplomatik negara asal mereka untuk pengurusan dokumen perjalanan, sementara 3.936 orang lainnya diarahkan menyelesaikan pengaturan keberangkatan sebelum meninggalkan Arab Saudi.

Penertiban turut menyasar jalur masuk ilegal. Aparat menangkap 1.491 orang yang mencoba masuk ke Arab Saudi tanpa dokumen resmi. Dari jumlah tersebut, sekitar 40% merupakan warga negara Yaman, 59% warga Ethiopia, dan 1% berasal dari negara lain.

Selain itu, 18 orang ditangkap saat berusaha keluar dari wilayah kerajaan secara ilegal. Tak hanya pendatang, pihak berwenang juga menindak mereka yang membantu pelanggaran dan sebanyak 23 orang ditangkap karena menyediakan transportasi, tempat tinggal atau pekerjaan bagi warga asing tanpa dokumen sah.

Hingga kini, total 27.518 ekspatriat yang terdiri dari 25.552 pria dan 1.966 perempuan masih berada dalam proses hukum. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa bantuan terhadap arus masuk, pengangkutan, penampungan, atau pemberian pekerjaan secara ilegal akan dikenai sanksi yang berat.

Hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga SR1 juta (Rp 4 miliar), termasuk penyitaan kendaraan atau aset yang digunakan. Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Mekah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 atau 996 untuk wilayah lainnya.