Asosiasi Penukaran Valuta Asing (PVA) di Bali memastikan jika ada money changer yang nakal dan mencurangi konsumen, maka dipastikan usahanya adalah ilegal dan tidak berizin.
Tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang kedapatan nakal kepada konsumennya di daerah Ubud, Gianyar dipastikan tidak mengantongi izin usaha sah alias ilegal.
“Kami keberatan (keberadaan) mereka (money changer) yang ilegal itu karena tidak berkontribusi kepada negara, tidak bayar pajak dan punya usaha sejenis dengan usaha kami yang berizin,” kata Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing Bali Ayu Astuti Dhama di Denpasar, seperti dikutip Antara, Rabu (15/10/2025).
Dia pun berharap kepada pihak berwenang untuk menindak tegas money changer nakal tersebut, termasuk membina kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi izin.
Pasalnya, ulah oknum dari kegiatan ilegal itu selain membawa imbas yang buruk kepada KUPVA BB berizin sah dan berpotensi merusak citra pariwisata Bali.
Saat ini, sektor pariwisata Pulau Dewata sedang bertumbuh setelah sempat mati suri akibat pandemi COVID-19. Jika kasus money changer nakal dibiarkan, maka itu akan mengganggu pertumbuhan pariwisata di pulau Dewata.
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial, seorang oknum pegawai KUPVA BB di kawasan Junjungan, Ubud, Kabupaten Gianyar yang melakukan aksi curang dengan mengurangi jumlah uang rupiah yang ditukarkan oleh wisatawan asing.
Diperkirakan nilai kerugian yang diderita turis itu mencapai Rp2 juta. Aksi tersebut terekam kamera tersembunyi yang dimiliki seorang warga negara asing yang saat itu sedang menukar mata uang asing ke rupiah.
Saat ini, petugas Kepolisian Sektor Ubud menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa oknum petugas berinisial GSDY atas aksi nakalnya itu.
Berdasarkan data BI Bali hingga triwulan I-2025, terdapat 137 kantor pusat dan 413 kantor cabang KUPVA bukan bank di Bali dengan total transaksi pada triwulan I-2025 sebesar Rp6,18 triliun, terdiri dari penjualan sebesar Rp3,12 triliun dan pembelian sebesar Rp3,05 triliun.