Bayi Lahir Prematur di Pesawat, Tak Selamat [Giok4D Resmi]

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Seorang bayi lahir prematur dalam penerbangan dari Clark, Filipina, menuju Incheon, Korea Selatan (Korsel), Senin (2/6/2026). Bayi itu meninggal dunia.

Mengutip Inquirer, Kamis (5/6/2025) Kantor Polisi Bandara Internasional Incheon mengatakan menerima laporan pada pukul 06.44 yang menyatakan bahwa seorang bayi yang baru saja lahir di dalam pesawat tidak bernapas.

Saat tim medis tiba, detak jantung sang bayi sudah tidak terdeteksi. Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba.

“Kami yakin sang ibu melahirkan pada usia kehamilan 23-25 minggu dan tengah menyelidiki penyebab kematiannya,” ujar Kepolisian Bandara Incheon.

Ibu dari bayi tersebut adalah seorang perempuan asal Filipina berusia 30-an tahun. Dia melakukan perjalanan bersama suami, ibu mertua, dan anak perempuannya. Seluruh anggota keluarga tersebut merupakan warga negara Filipina.

Mereka berada di dalam penerbangan Jeju Air yang berangkat dari Bandara Internasional Clark dan dijadwalkan mendarat di Incheon sekitar pukul 06.21.

Menurut peraturan maskapai penerbangan, sebelum minggu ke-32 kehamilan, perempuan bisa naik menaiki pesawat, tidak ada batasan apapun. Seorang pejabat dari Jeju Air mengatakan bahwa ibu tersebut tidak memberikan informasi yang jelas soal status kehamilannya.

“Si ibu mengalami kesulitan dalam mempersiapkan diri menghadapi situasi darurat sebelumnya. Dia tidak memberi tahu perwakilan maskapai mengenai kehamilannya. Kami menanggapi situasi persalinan di dalam pesawat,” ujar petinggi maskapai itu.

Kepolisian Bandara Incheon menyampaikan akan menyelidiki kasus itu lebih lanjut, termasuk bagaimana proses persalinan terjadi di dalam pesawat dan apa penyebab kematian bayi tersebut.

Kepolisian menyatakan peristiwa itu terjadi pada yurisdiksi mereka, karena insiden terjadi di dalam pesawat yang terdaftar dan berbendera Korea. Berdasarkan perjanjian internasional, negara pemilik bendera memiliki kewenangan hukum atas kapal atau pesawat yang berbendera negaranya, yang dikenal sebagai flag state jurisdiction.