Pada tanggal 24 Desember 2025, polisi Mueang Pattaya menerima laporan dari warga terkait ada pasangan turis yang sedang berhubungan seks di area publik di Pantai Jomtien pada pukul 02.00 waktu setempat. Pelapor mengatakan insiden tersebut menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga dan wisatawan di sekitarnya.
Dilansir dari thaiger, Sabtu (27/12/2025) mendengar laporan itu, polisi segera menuju lokasi dan tidak menemukan pasangan asing yang dilaporkan. Namun, beberapa orang di area tersebut membenarkan kepada polisi bahwa mereka dengan jelas melihat pasangan tersebut melakukan aktivitas seksual di kursi lipat.
Seorang pengemudi ojek berusia 22 tahun bernama Josh, mengatakan kepada polisi bahwa ia dan rekan-rekannya sedang menunggu penumpang di dekat lokasi kejadian ketika mereka melihat insiden tersebut. Josh mengatakan bahwa pasangan turis ini awalnya tampak berperilaku mesra biasa saja sebelum situasi makin memburuk.
Dia melihat wanita itu duduk di pangkuan prianya dan pasangan itu mulai melakukan aktivitas seksual secara terbuka di depan orang lain di pantai.
Saksi lain, Placraf yang berusia 42 tahun, mengatakan pasangan itu awalnya beramai-ramai datang bersama teman-temannya dan minum alkohol di pantai. Setelah teman-temannya pergi dan hanya menyisakan mereka berdua, pasangan mulai berbuat senonoh.
Penuturan para saksi juga dibuktikan dengan rekaman eksplisit yang sudah viral di media sosial.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan pasangan Rusia tersebut di sebuah hotel yang tidak jauh dari tempat kejadian. Petugas membawa pasangan tersebut ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Selama interogasi, mereka mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Kepada polisi, mereka mengaku sebagai pasutri yang telah bercerai dan tidak sengaja bertemu kembali saat traveling dengan teman-teman di Pattaya. Pria Rusia itu mengatakan dia mencoba untuk berdamai dengan wanita itu dan melamarnya lagi.
Pasangan itu juga mengakui bahwa mereka berada di bawah pengaruh alkohol hingga kehilangan kendali diri dan berperilaku tidak pantas di depan umum.
Polisi akhirnya mendakwa kedua orang tersebut atas perbuatan tidak senonoh di tempat umum, suatu pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda hingga 5.000 baht (Rp 2,7 juta). Setelah memberikan peringatan resmi dan menginstruksikan mereka untuk tidak mengulangi perilaku tersebut, petugas mengizinkan pasangan itu untuk pergi.






