Bule Rusia ketahuan punya 20 vila mewah di Ubud. Vila-vila itu akhirnya disegel karena diduga ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Green Flow Villa di Jalan Raya Sayan, Ubud, Gianyar, Bali. Vila mewah itu disegel karena diduga mengalihfungsikan lahan pertanian secara ilegal.
Vila itu memiliki 20 blok bangunan yang masing-masing berada pada sisi timur dan selatan Pura Masceti Sayan. Bangunan tersebut dimiliki oleh warga Rusia, Felix Demin (34).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, mengungkapkan vila disegel sejak 23 Juni 2025. Menurutnya, sebelum disegel, pengelola vila sudah diberikan surat peringatan, imbauan, hingga pembinaan sejak 2024.
“Gedung 1 dan 2 berada dalam zona pariwisata, tapi radiusnya terlalu dekat dengan kawasan suci. Kalau gedung 3, 4, 5 ada di zona LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan). Inilah yang dilanggar,” terang Arianta saat dijumpai di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Arianta menegaskan bisnis yang dimiliki Felix Demin dengan nama PT Bali Investments tersebut tak mengantongi izin. Menurut Arianta, izin tidak mungkin terbit karena terbentur Peraturan Daerah (Perda) Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar.
“Izin membangun dia tidak punya karena tidak memenuhi radius kesucian pura, kan harusnya 25 meter. Begitu terindikasi pada 2024, kami langsung atensi. Saat itu gedungnya belum selesai seperti sekarang. Mereka membandel karena masih ada kegiatan membangun diam-diam pasca pemberitahuan penghentian dan pemasangan baliho peringatan sebagai sanksi administratifnya,” sambung Arianta.
Selain administratif, Felix Demin juga tengah menempuh proses pidana. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memasangi garis polisi pada gedung 3, 4, dan 5 Green Flow Villa Ubud.
“Pada 14 Februari 2025 ditemukan dugaan alih fungsi lahan pertanian di lokasi tersebut. Pembangunan dilakukan oleh Green Flow Villa yang berada pada Sub Zona Tanaman Pangan berupa LP2B dan LSD sehingga diberikan garis polisi demi mengamankan status quo selama penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandhy saat dihubungi.
Salah satu pekaseh yang menjadi pengempon (pengurus) Pura Masceti Sayan, I Gusti Ngurah Gede, mengungkapkan pembangunan Green Flow Villa diawali dari perjanjian kerja sama dan pemberian penggunaan akses Jalan Pura Masceti antara Felix Demin dengan kelompok pekaseh pada September 2020. Namun, luas area dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Felix Demin mengaku sebatas membangun hunian pribadi dan bukan merupakan bisnis vila. Pihaknya juga hanya membayarkan kontrak separuh dari kondisi riil di lapangan. Padahal, Ngurah Gede berujar, Green Flow Villa Ubud sudah sempat beroperasi setelah dibangun sekitar 2020-2021.
“Pada awalnya, sesuai keterangan pihak manajemennya Green Flow ini cuma ngontrak sebelah timur pura sedikit. Cuma 6 are untuk bangun rumah pribadi. Makanya, kami kasih hak guna pakai. Ternyata jadi banyak villa sampai ke selatan. Kami termasuk yang merasa kena tipu,” tutur Ngurah Gede.
Karena persoalan itu, kelompok pekaseh dan pihak Felix Demin dimediasi oleh PHDI Gianyar dan Denpasar usai pengajuan gugatan mereka ke pengadilan ditolak. Walhasil, disepakati permasalahan itu dianggap selesai lewat musyawarah, Selasa (30/4/2024).
Dengan catatan, Felix memenuhi sejumlah tanggung jawab seperti punia (donasi) setiap piodalan (upacara) di Pura Masceti Sayan berupa beras sejumlah 150 kilogram dan daging babi sejumlah 150 kilogram.
Kemudian, sumbangan listrik dan air ke Pura Masceti Sayan dari PT Bali Investments, restorasi wantilan Pura Masceti, restorasi penyengker Pura Masceti dan Pura Beji, maupun kontribusi bulanan sebesar Rp 100.000 per villa.
“Yang berjalan hanya punia piodalan. Baru dua kali dikasi, baru satu tahun. Piodalan pura juga terselenggaranya setahun dua kali. Mungkin tertunda karena kan sekarang bermasalah sampai disegel,” tandas lelaki berusia 74 tahun tersebut saat diwawancarai di kediamannya.
———
Artikel ini telah naik di
Saksikan Live infoSore :