Cerita Bos Travel Bawa 140 Orang Makan Tanpa Bayar di Resto Gunungkidul

Posted on

Seorang bos biro travel di Boyolali, F (27) membawa rombongan berisi 140 wisatawan makan tanpa bayar di sebuah restoran di Gunungkidul. Ia pun ditangkap polisi!

F ditangkap usai rombongan wisatawan yang dibawanya gagal bayar saat makan di restoran di Playen, Gunungkidul. F diduga menggelapkan duit wisatawan.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (2/11). F disebut membawa 140 wisatawan dengan tiga bus.

“Tapi setelah selesai makan siang, dari biro atas nama F tidak dapat melunasi tagihan makan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11).

F mengaku hanya memiliki uang Rp 2,5 juta untuk pelunasan bus. Sedangkan tagihan makan siang itu mencapai Rp 3,4 juta.

“Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukan kuitansi yang diberikan oleh F,” ujarnya.

Selain itu, kuitansi tersebut ternyata tertera logo perusahaan yang menaungi rumah makan tersebut. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki kerja sama dengan biro perjalanan tersebut.

“Merasa dirugikan, pihak resto melaporkan kejadian itu ke Polsek Playen,” ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata terungkap jika F juga menggelapkan uang dengan modus yang sama di beberapa tempat. Di mana sebagian besar adalah rumah makan.

“Ada beberapa restoran yang sempat lapor juga ke Playen mengalami hal serupa,” katanya.

Denny sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Akan tetapi mediasi itu tidak menemukan titik terang.

“Pelaku ditahan sejak tanggal 4 November, karena dari tanggal 2 November kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tapi tidak menemukan titik temu,” ucapnya.

Terkait motif, Denny menyebut F menggunakan sebagian besar uangnya untuk keperluan anaknya.

“Motifnya untuk biaya pengobatan anaknya,” ujarnya.

Polisi kemudian menyebut ada empat restoran yang mendatangi Polsek Playen karena menjadi korban penggelapan pemilik biro perjalanan, F (27), warga Candigatak, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.

Modusnya sama, rombongan wisatawan sudah membayar uang ke F lunas tapi tak dibayarkan sepenuhnya.

“Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja,” kata Denny.

“Jadi rata-rata mereka sudah bayar lunas ke F. Tapi sama F tidak digunakan untuk melakukan pembayaran sesuai semestinya, rata-rata seperti itu modusnya,” ujar dia.

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat aksi F, Denny mengaku masih melakukan penghitungan. Mengingat F ternyata juga belum bisa merinci berapa uang yang sudah digelapkannya.

“Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia,” ucapnya.

Denny menambahkan, F disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Semua itu setelah mediasi antara F dan korban-korbannya tidak menemukan titik terang.

“Kasus itu tetap lanjut. Karena mediasi sudah, tetapi yang bersangkutan dan keluarga itu ternyata yang mengejar dengan adanya permasalahan itu banyak. Sehingga kalau memang mau selesai, mereka semua yang punya kaitan dengan yang bersangkutan minta diselesaikan juga tapi keluarga tidak ada kemampuan (ekonomi),” katanya.

——-

Artikel ini telah naik di infoJogja, bisa dibaca selengkapnya dan

Ternyata Ada 4 Restoran yang Jadi Korban

Polisi kemudian menyebut ada empat restoran yang mendatangi Polsek Playen karena menjadi korban penggelapan pemilik biro perjalanan, F (27), warga Candigatak, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.

Modusnya sama, rombongan wisatawan sudah membayar uang ke F lunas tapi tak dibayarkan sepenuhnya.

“Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja,” kata Denny.

“Jadi rata-rata mereka sudah bayar lunas ke F. Tapi sama F tidak digunakan untuk melakukan pembayaran sesuai semestinya, rata-rata seperti itu modusnya,” ujar dia.

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat aksi F, Denny mengaku masih melakukan penghitungan. Mengingat F ternyata juga belum bisa merinci berapa uang yang sudah digelapkannya.

“Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia,” ucapnya.

Denny menambahkan, F disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Semua itu setelah mediasi antara F dan korban-korbannya tidak menemukan titik terang.

“Kasus itu tetap lanjut. Karena mediasi sudah, tetapi yang bersangkutan dan keluarga itu ternyata yang mengejar dengan adanya permasalahan itu banyak. Sehingga kalau memang mau selesai, mereka semua yang punya kaitan dengan yang bersangkutan minta diselesaikan juga tapi keluarga tidak ada kemampuan (ekonomi),” katanya.

——-

Artikel ini telah naik di infoJogja, bisa dibaca selengkapnya dan

Ternyata Ada 4 Restoran yang Jadi Korban