Tahun baru, resolusi baru. Malaysia tak mau ketinggalan untuk mewujudkan cita-cita barunya, yaitu lebih bersih dari Singapura.
Keinginan ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming pada Senin (5/1/2026). Semua bermula dari kasus 3 warga Singapura yang buang sampah sembarangan di Johor Baru.
Seorang warga Singapura ditangkap karena membuang sampah sembarangan dalam operasi penegakan hukum pada 1 Januari – hari berlakunya undang-undang anti-pembuangan sampah sembarangan yang baru di Malaysia.
Pada 3 Januari, dua warga Singapura laki-laki juga diberikan surat peringatan karena membuang sampah sembarangan di Johor Bahru, seperti dikutip dari AsiaOne pada Kamis (8/1/2026).
Menteri Nga mengatakan bahwa orang-orang yang mengira mereka dapat membuang sampah sembarangan di tempat umum.
“Kami ingin Malaysia menjadi lebih bersih daripada Singapura,” katanya.
Ia menambahkan bahwa bahwa dari tanggal 1 hingga 2 Januari, total 120 pelanggar. Mereka terdiri dari 86 warga lokal dan 34 warga asing dan telah ditangkap.
Penegakan hukum anti-pembuangan sampah sembarangan yang baru mencakup Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, Kedah, dan Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya.
Menteri Nga menambahkan bahwa Perusahaan Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik Malaysia (SWCorp) telah diinstruksikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah sembarangan, dan memperingatkan bahwa hukuman yang lebih berat menanti para pelanggar.
Lembaga tersebut bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang yang ditingkatkan, yang dikenal sebagai Undang-Undang 672, yang mengenakan denda hingga RM2.000 (Rp 8,2 jutaan) dan perintah pelayanan masyarakat wajib hingga 12 jam bagi para pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Singapura, yang terkenal dengan jalanannya yang bebas sampah, dinobatkan sebagai kota wisata terbersih di dunia tahun lalu oleh Eagle Dumpster Rental yang berbasis di AS.
Rambu-rambu larangan membuang sampah sembarangan tersebar luas di seluruh negara kepulauan ini, dengan pelanggar pertama kali menghadapi denda hingga S$1.000 (Rp 13 jutaan). Pelanggar berulang dapat didenda hingga S$2.000 dan mungkin akan diberikan Perintah Kerja Perbaikan sebagai bagian dari hukuman.






