Cuaca Ekstrem Terjang Labuan Bajo, Kapal Wisata Dilarang Berlayar

Posted on

Aktivitas kapal wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihentikan sementara. Kebijakan itu diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut serta insiden tenggelamnya dua kapal di perairan setempat dalam waktu berdekatan.

Penghentian aktivitas kapal wisata tersebut berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Selain dipicu oleh cuaca ekstrem yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan itu juga dikaitkan dengan aspek kelaikan kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Dwi Marhen Yono, menyatakan telah melakukan serangkaian pengecekan. Langkah itu diambil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan wisatawan tetap menjadi prioritas utama.

“Mitigasi selama ini sebenarnya sudah dilakukan bersama seluruh pihak terkait, mulai dari memberikan edukasi, peringatan dini terkait perkiraan potensi cuaca yang secara rutin, yang setiap hari dilakukan oleh BMKG melalui kanal media sosialnya. Informasi berkala dari BMKG sejauh ini menjadi panduan bagi para Tour Agent/Tour Operator (TA/TO) maupun otoritas ijin pelayaran dalam memutuskan keamanan pelayaran,” kata Dwi saat dihubungi infoTravel, Selasa (30/12/2025).

Sebagai unit kerja di bawah Kementerian Pariwisata, BPOLBF bersama pihak lainnya telah melakukan serangkaian mitigasi lainnya terhadap kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo telah. Misalnya, mengontrol jumlah wisatawan yang berkunjung dan ingin menggunakan kapal wisata.

“Pengecekan kelaikan kapal pada saat proses clearance oleh pihak KSOP, penerapan sistem boarding digital untuk kapal wisata pada saat keberangkatan untuk mengontrol manifes penumpang, memastikan seluruh penumpang terdata secara real time, mencegah kelebihan kapasitas sebagai upaya meningkatkan keselamatan penumpang, yang semuanya dilakukan di Marina Waterfront Labuan Bajo sebelum proses keberangkatan dan pelayaran kapal dilakukan,” kata dia.

Menurut Dwi, Kementerian Pariwisata juga telah menerbitkan SOP terkait Panduan Pariwisata Aman pada akhir November lalu. Adapun Surat Edaran No. SE/5/HK.01.03/MP/2025 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kemudian, secara berkala pihaknya juga terus mengupdate kondisi dan situasi kepada wisatawan dan pelaku pariwisata lainnya terkait cuaca.

“Kami BPOLBF, satuan kerja Kementerian Pariwisata di Labuan Bajo secara rutin setap tahun menyampaikan imbauan media kepada, baik wisatawan maupun pelaku industri pariwisata yang beraktivitas di Labuan Bajo untuk senantiasa memantau kondisi cuaca saat hendak berwisata ke kawasan perairan dan pulau di Labuan Bajo,” ujar dia.