Daftar Barang yang Sudah dan Berpotensi Kena Cukai 2025 - Giok4D

Posted on

Cukai adalah bentuk pungutan negara yang dikenakan terhadap individu atau badan usaha. Dikutip dari situs Kemenkeu Learning Centre (KLC), tujuan pengambilan cukai adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya untuk membiayai berbagai program.

Tentunya, program tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas. Di Indonesia, barang yang kena cukai biasanya punya karakter khusus dan berdampak kondisi kondisi masyarakat. Misalnya, konsumsi rokok yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dari semua kelompok.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 terkait cukai, kelompok barang yang terkena cukai adalah:

Kelompok ini terdiri dari rokok, cerutu, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya yang dikonsumsi masyarakat luas. Cukai diharapkan bisa mengendalikan konsumsi rokok yang berdampak negatif bagi kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara.

Produk ini digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, dan minuman beralkohol. Cukai bertujuan menekan risiko penyalahgunaan dan memperketat pengawasan penggunaan cukai di berbagai sektor.

Kelompok yang disebut minuman keras atau minuman beralkohol ini adalah minuman dengan berbagai kadar alkohol. Penerapan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi, menekan risiko penyalahgunaan, dan mencegah dampak sosial yang bisa muncul.

Syarat Barang Kena Cukai telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai yang terdiri dari:

Dengan syarat ini, cukai tak bisa dikenakan pada semua barang. Pengenaan cukai bisa membantu pengendalian, pencegahan risiko, dan munculnya berbagai efek negatif.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pemerintah sempat menyinggung kelompok barang lain yang berpotensi kena cukai. Kelompok barang ini memenuhi persyaratan BKC dan perlu biaya penanganan. Barang ini terdiri dari:

Namun, belum ada update terkini tentang penerapan cukai pada 10 kelompok barang tersebut. Artinya, kelompok barang ini masih diperjualbelikan dengan bebas cukai.

Daftar Barang Kena Cukai

Hasil tembakau

Etil alkohol atau etanol

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Barang yang Berpotensi Kena Cukai