Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menikmati fasilitas bebas visa di 81 negara dan teritori berikut di tahun 2025. Visa adalah dokumen yang menunjukkan izin atau persetujuan dari negara tujuan terkait kedatangan pengunjung.
Dalam beberapa kasus, bebas visa bukan berarti tak perlu izin sama sekali untuk masuk suatu negara atau teritori. WNI harus mengurus Visa on Arrival (VoA) yang baru diberikan saat masuk bandara negara tujuan.
Dikutip dari Visa Index dan VisaGuide World, berikut negara dan teritori yang memberi fasilitas istimewa untuk Indonesia
Dalam daftar ini ada 50 negara dan teritori yang memberikan fasilitas bebas visa untuk paspor Indonesia. Layanan ini biasanya terkait dengan tujuan, masa tinggal, dan syarat lain yang perlu diketahui WNI lebih dulu sebelum bepergian.
Ada 27 negara yang mengizinkan VoA bagi WNI saat berkunjung ke negara tersebut. VoA baru diberikan saat WNI mendarat di bandara negara tujuan. Syarat VoA adalah memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.
eTA adalah dokumen perjalanan digital untuk pengunjung tertentu yang bebas visa hanya di negara spesifik. Tentunya, eTA harus diurus sebelum perjalanan dan biasanya selesai dalam hitungan jam atau hari.
Status bebas visa, VoA, dan eTA wajib diupdate WNI sebelum bepergian. Pastikan WNI memiliki semua syarat yang diperlukan untuk masuk suatu negara dengan tujuan liburan atau bekerja.