Sepasang suami istri dengan paspor Amerika terekam mencuri di salah satu toko di Bandara Changi. Mereka mengambil tempat kartu dan parfum branded dengan total USD 750.
Diberitakan Straits Times, Selasa (5/8/2025) Amerika, Kapadia Husain Zoher (35) dan Kapadia Amatullah (30) transit di Bandara Changi menunggu penerbangan lanjutan ke India pada tanggal 23 Juni lalu. Saat transit, pasangan suami istri dengan profesi dokter gigi dan enginer ini mencuri dengan total harga USD 750 (Rp 12 jutaan).
Pasangan suami istri tersebut berhasil naik pesawat tujuan Mumbai tetapi tertangkap sebelum lepas landas. Pada 4 Agustus, ia dijatuhi hukuman penjara 18 hari setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencurian.
Istrinya, yang mengaku bersalah atas tuduhan serupa, dijatuhi hukuman penjara seminggu.
Jaksa Penuntut Umum (SPO) Ng Chee Wee mengungkapkan kronologinya, pasangan suami istri ini sekitar pukul 17.00 tanggal 23 Juni memasuki toko Louis Vuitton di Terminal 1 bandara. Kapadia kemudian mengambil tempat kartu senilai $600 dengan menyelipkannya ke dalam saku, dan pergi tanpa membayar.
Pasangan itu kemudian pergi ke Cosmetics & Perfumes by The Shilla di Terminal 3 bandara sesaat sebelum pukul 17.40 hari itu. Kamera CCTV di dalam toko merekam aksinya.
Kapadia Husain Zoher kemudian mengambil sebotol parfum Dior Sauvage senilai sekitar $160 dan menyelipkannya ke dalam saku. Sementara istrinya bertindak sebagai pengintai dan mereka segera meninggalkan tempat kejadian tanpa membayar.
Polisi telah diberitahu dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“(Kapadia Husain Zoher) telah mencuri kotak perhiasan karena keserakahan. Ia memiliki kebiasaan boros, dan ia tidak mau membayar untuk kotak perhiasan tersebut,” kata SPO Ng.
Kedua barang curian tersebut berhasil ditemukan kembali dan dikembalikan ke toko masing-masing. Untuk setiap tuduhan pencurian, pelaku dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.