DPRD Bali Minta Pemprov Seriusi Susun Regulasi Alih Fungsi Lahan Usai Banjir Besar

Posted on

Setelah banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 dan menewaskan 18 orang, perhatian publik kini tertuju pada penataan ruang dan alih fungsi lahan di Pulau Dewata. Pemerintah Provinsi Bali pun didesak untuk segera merumuskan aturan tegas terkait konversi lahan, yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mendukung penuh rencana larangan alih fungsi lahan yang sedang digagas oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, ini adalah momentum tepat untuk membenahi persoalan tata ruang di Bali.

“Mulai dari sekarang, ini momentum yang baik sekali. Banjir kemarin jadi pengingat bahwa regulasi itu memang dibutuhkan,” kata Nyoman dilansir Antara Rabu (17/9/2025).

Komisi III DPRD yang membidangi urusan pembangunan itu menilai larangan alih fungsi lahan adalah langkah penting untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Nyoman juga menyampaikan bahwa sejauh ini, draf rancangan perda (raperda) tersebut belum sampai ke DPRD, namun pihaknya siap membahas kapan pun diajukan.

“Kami dukung penuh, silakan diajukan. Kami siap membahas, bahkan bila bersamaan dengan raperda lain,” ujarnya.

Saat ini, DPRD Bali tengah fokus membahas beberapa raperda lain, seperti soal keterbukaan informasi publik, angkutan sewa khusus pariwisata, dan regulasi nominee yang mengatur kepemilikan aset oleh orang asing. Meski begitu, Nyoman menegaskan bahwa regulasi soal alih fungsi lahan bisa dibahas paralel.

Nyoman juga menekankan bahwa banjir besar di Bali bukan hanya karena alih fungsi lahan, tetapi juga karena saluran air yang tidak terawat.

“Banyak faktor. Saluran mampet, jalur air yang tertutup, pengerukan dan normalisasi yang tidak dilakukan. Semua itu berkontribusi,” kata politisi asal Karangasem tersebut.

Dia mencontohkan sistem irigasi tradisional seperti subak yang kini banyak tertutup bangunan, sehingga aliran air terhambat. Menurutnya, perbaikan harus dilakukan dari hulu ke hilir, tidak cukup hanya mengandalkan perda.

Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, disebut telah meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera mengajukan raperda terkait alih fungsi lahan. Rencananya, regulasi tersebut dibentuk tahun ini.

Langkah itu diambil untuk menekan laju konversi lahan hijau menjadi bangunan komersial, yang selama ini menyebabkan berkurangnya area resapan air, termasuk di daerah aliran sungai (DAS) yang krusial bagi ekosistem Bali

Instruksi Pemerintah Pusat