Geger Kemunculan 2 Harimau di Jalur Lintas Sumatera, BKSDA Sumbar Patroli 3 Hari

Posted on

Kemunculan dua ekor harimau Sumatera di jalur lintas Sumatera bikin gegar. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat langsung turun tangan.

Mereka telah menurunkan tim untuk berpatroli selama 3 hari guna menangani kemunculan harimau Sumatera di Muaro Batu Gadang, Jorong Batu Gadang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra, mengatakan tim yang turun melakukan penanganan berasal dari BKSDA Sumbar, Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Pasia Laweh, Pagari Baringin, Pagari Salareh Aia dan mahasiswa Kehutanan Universitas Negeri Riau (UNRI).

“Kita menurunkan kekuatan penuh pada Minggu (12/10) dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Palupuh. Jalur tersebut merupakan jalan lintas Sumatera menghubungkan Bukittinggi menuju Medan, Sumatera Utara,” kata Ade di Lubuk Basung, dilansir Antara.

Kemunculan harimau Sumatera tersebut sempat mengkagetkan warga. Petugas telah melakukan wawancara dengan warga yang berjumpa langsung dengan harimau itu.

Selain itu, petugas juga mencari tanda keberadaan satwa, seperti jejak kaki, cakaran dan kotoran. Setelah itu, memasang kamera trap atau kamera jebak beberapa titik di lokasi kemunculan satwa

Petugas juga melakukan patroli di lokasi kemunculan harimau di jalan lintas sumatera menghubungkan Bukittinggi menuju Medan, Sumatera Utara. Sejak Minggu (13/10) malam, Patroli akan dilakukan selama 3 hari.

“Kita akan melakukan patroli selama tiga hari setiap malam sesuai dengan standar operasional prosedur,” katanya.

Awalnya petugas BKSDA mendapatkan laporan dari Wali Nagari (Kepala Desa) Koto Rantang terkait warga setempat melihat beberapa ekor harimau, Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mendapatkan laporan itu, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar mendatangi Tim Pagari Pasia Laweh, Pagari Baringin dan Pagari Salareh Aia untuk melakukan verifikasi awal, Minggu (12/10).

Setelah itu Wali Jorong Batu Gadang, melaporkan bahwa ada beberapa pengendara mobil yang melihat dua ekor harimau melintas di jalan lintas sumatera Bukittinggi-Medan, Minggu (12/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada Minggu (12/10) pada pukul 10.30 WIB, Wali Jorong melaporkan ada beberapa warga di sawah tidak jauh dari jalan lintas melihat dua ekor harimau dan mengabadikan dengan telepon genggam miliknya.

“Saat melakukan verifikasi lapangan, kami dan warga sempat berinteraksi langsung dengan harimau dan satwa menghindar ke kawasan hutan,” katanya.

Ia mengimbau pengendara untuk berhati-hati saat melintasi jalan lintas Sumatera tersebut. Bagi warga, mereka diminta untuk tidak beraktivitas ke kebun sendirian, membatasi aktivitas di kebun pada sore, malam hari, mengandangkan ternak dan lainnya.

Harimau Sumatera dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kronologi Kemunculan Harimau

Awalnya petugas BKSDA mendapatkan laporan dari Wali Nagari (Kepala Desa) Koto Rantang terkait warga setempat melihat beberapa ekor harimau, Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mendapatkan laporan itu, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar mendatangi Tim Pagari Pasia Laweh, Pagari Baringin dan Pagari Salareh Aia untuk melakukan verifikasi awal, Minggu (12/10).

Setelah itu Wali Jorong Batu Gadang, melaporkan bahwa ada beberapa pengendara mobil yang melihat dua ekor harimau melintas di jalan lintas sumatera Bukittinggi-Medan, Minggu (12/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada Minggu (12/10) pada pukul 10.30 WIB, Wali Jorong melaporkan ada beberapa warga di sawah tidak jauh dari jalan lintas melihat dua ekor harimau dan mengabadikan dengan telepon genggam miliknya.

“Saat melakukan verifikasi lapangan, kami dan warga sempat berinteraksi langsung dengan harimau dan satwa menghindar ke kawasan hutan,” katanya.

Ia mengimbau pengendara untuk berhati-hati saat melintasi jalan lintas Sumatera tersebut. Bagi warga, mereka diminta untuk tidak beraktivitas ke kebun sendirian, membatasi aktivitas di kebun pada sore, malam hari, mengandangkan ternak dan lainnya.

Harimau Sumatera dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kronologi Kemunculan Harimau