Geger Pura di Tengah Pengerukan Bukit Kapur Kampial, Proyek Diperiksa

Posted on

Kasus pengerukan bukit batu kapur yang menyisakan sebuah pura di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, kini diperiksa Satpol PP Bali. Proyek itu dinilai melanggar perizinan tata ruang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan keberadaan pura di tengah area proyek harus mendapat perhatian khusus, baik dari sisi estetika, keselamatan, maupun kelestariannya.

“Seharusnya dibuat lebih elegan, jangan seperti roti tart. Keamanan dan kelestarian pura juga harus dipertimbangkan,” ujar Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Selasa (6/1/2026), dikutip dari infoBali.

Dharmadi menjelaskan pemeriksaan mencakup administrasi tata ruang, kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung akan dikompilasi untuk disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali.

“Iya, yang di Kampial itu termasuk. Keberadaan pura tentu wajib kita jaga dan lestarikan,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyoroti keberadaan pura di tengah aktivitas pengerukan yang dinilainya menimbulkan kesan kesenjangan antara kegiatan komersial dan tempat suci.

“Kami melihat pura ini seolah-olah ditempatkan di tengah kegiatan komersial, sehingga menimbulkan kesan adanya kesenjangan,” ujar Suparta.

Pansus TRAP DPRD Bali juga telah menyetop pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial saat inspeksi mendadak pada Selasa (30/12/2025). Proyek tersebut dihentikan karena tidak mengantongi izin.

“Tim pansus menyatakan kegiatan ini bodong karena tidak memiliki izin. Kami akan dalami,” ujar Suparta.

Hingga kini, pengembang belum mengajukan rekomendasi rencana induk pengembangan perumahan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung. Padahal, sebelumnya pengembang telah menandatangani pernyataan kesiapan untuk segera mengurus dokumen tersebut.

Kepala Dinas Perkim Badung, Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait pemanfaatan lahan maupun pengerukan bukit kapur di lokasi tersebut.

“Dinas Perkim tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait pemanfaatan lahan di sana,” kata dia.

Bayu Kumara menambahkan pengembang terancam sanksi bertahap jika tidak segera melengkapi perizinan, mulai dari teguran hingga penyegelan oleh Satpol PP. Proyek pengerukan di lahan seluas 1,7 hektare itu juga berpotensi melanggar sejumlah undang-undang terkait pertambangan, penataan ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Sementara itu, pengelola lahan batu kapur, I Ketut Sudita, sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan pemilik pura dan menegaskan tidak ada keberatan terkait aktivitas pengerukan di sekitar pura.

“Kami sudah koordinasi dengan pemilik pura. Pada intinya, pemilik pura tidak keberatan dan justru mengucapkan terima kasih dengan adanya penataan ini,” ujar Sudita saat ditemui di lokasi, Selasa (30/12/2025).

Sudita menjelaskan posisi pura yang kini tampak berdiri di atas bukit kapur merupakan dampak dari proses penataan lahan. Sebelum pengerukan dilakukan, akses menuju pura sangat sulit karena tidak tersedia jalan yang dapat dilalui kendaraan dan hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki.

Sebagai bagian dari penataan, pengelola membangun tangga dan akses jalan menuju pura, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti listrik dan air. Dia juga menyebut rencana memperlebar jarak di sekeliling pura hingga lima meter agar tidak ada bangunan atau kavling yang menempel langsung pada area suci tersebut.

Pura tersebut diketahui merupakan tempat ibadah milik keluarga tertentu, sementara lahan batu kapur di sekitarnya dimiliki oleh Made Rapyak dan kini dikelola oleh anak-anaknya sebagai calon ahli waris.

Gambar ilustrasi