Gubernur Bali Geram, Akan Buat Perda untuk WNA Nakal di Bali

Posted on

Aksi bule Amerika Serikat yang mengamuk sampai banting lemari di sebuah klinik di Bali membuat Gubernur Koster geram. Ia mau bikin Perda soal WNA nakal.

Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi ulah turis bule bernama Mcmahon Mitchell (27) dari Amerika Serikat (AS) yang mengamuk di Klinik Nusa Medika Bali, Sabtu (12/4) akhir pekan lalu.

Koster berencana membuat peraturan daerah (perda) untuk melengkapi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali. SE itu merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa.

“Akan dibuatkan peraturan daerah,” kata Koster seusai menghadiri konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).

Koster belum membeberkan lebih detail mengenai perda yang mengatur perilaku wisatawan asing selama di Bali itu. Selain penerbitan perda, Koster juga akan memaksimalkan peran Tim Penanganan Orang Asing (Tim Pora).

Koster menegaskan saat ini masih berpegang pada undang-undang yang ada untuk menindak tegas para WNA berulah di Bali. Dia juga menegaskan sudah ada operasi penertiban orang asing yang dilakukan petugas Imigrasi.

“Undang-undangnya sudah ada. (Tim Pora) akan dibentuk. Kan sekarang sudah ada operasi penertiban,” kata Koster.

Koster mengatakan sejak Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, sudah ada 128 orang asing dideportasi dari Bali. Perinciannya, 32 WN Rusia, 10 WN AS, enam WN Australia, kemudian masing-masing enam orang dari India dan Timor Leste masing-masing enam orang, serta sisanya dari Ukraina.

Menurut Koster, jumlah itu cukup banyak. Dia pun mengingatkan para WNA agar mematuhi aturan di Bali.

“Kalau tidak, maka dipastikan kami pihak terkait dan pemerintah akan bertindak tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mitchell yang mengamuk dan merusak sejumlah barang di Klinik Nusa Medika Bali pada Sabtu (12/4/2025) dideportasi hari ini, Senin (14/4/2025) pukul 19.00 Wita.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Mitchell juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

——-

Artikel ini telah naik di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *