Langkah bersejarah diambil Inggris, yakni mengakui Palestina sebagai negara. Tak butuh waktu lama, peta resmi di situs pemerintah langsung berubah dan Palestina hadir sebagai negara yang diakui secara diplomatik oleh Inggris.
Kementerian Luar Negeri Inggris menyampaikan pengakuan terhadap negara Palestina pada 21 September 2025. Inggris menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.
“Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel, serta solusi dua negara, Inggris secara resmi mengakui negara Palestina,” kata Perdana Menteri Inggris Keir Starmer dalam unggahan di X, dilansir dari infoNews, Jumat (26/9/2025).
Seusai pengumuman itu, pemerintah Inggris memperbarui laman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs resminya, gov.uk. Pada halaman tersebut tercantum catatan: This page has been updated from ‘Occupied Palestinian Territories’ to ‘Palestine’ atau “Halaman ini telah diperbarui dari ‘Wilayah Palestina yang Diduduki’ menjadi ‘Palestina’.”
Pembaruan pada 21 September 2025 itu menandai perubahan istilah resmi yang digunakan pemerintah Inggris. Selain mencantumkan nama negara Palestina, laman tersebut juga memuat panduan perjalanan dan kebijakan konsuler bagi warganya yang akan ke Palestina.
Peta di situs resmi pemerintah Inggris kini menampilkan wilayah Palestina, yakni Gaza Strip dan West Bank, dengan penandaan warna berbeda. Area merah diberi label advise against all travel atau disarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali.
Area oranye ditandai advise against all but essential travel, artinya tidak disarankan bepergian kecuali untuk urusan sangat penting. Sementara area hijau bertuliskan see our travel advice before travelling atau periksa panduan perjalanan kami sebelum bepergian.
Sejumlah kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, hingga Hebron ditampilkan berada di bawah label “Palestine”. Sedangkan kota lain seperti Tel Aviv, Haifa, dan Be’er Sheva tetap ditandai sebagai bagian dari Israel.
Selain Inggris, sejumlah negara lain turut mengakui Palestina pada September 2025. Sebagian besar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga sudah menyatakan hal serupa.
Mengutip Al Jazeera, Jumat (26/9/2025), Palestina kini diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB atau sekitar 81 persen komunitas internasional. Palestina juga diakui oleh Takhta Suci, badan pengurus Gereja Katolik dan Kota Vatikan, yang berstatus pengamat non-anggota PBB.
***
Selengkapnya baca infonews klik di.