Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya memiliki empat pulau besar dan ratusan pulau kecil. Beberapa pulau punya kekayaan mineral tambang nikel yang bisa jadi sumber pemasukan bagi negara dan wilayah setempat.
Namun tambang tidak dibolehkan secara hukum, karena Raja Ampat masuk kawasan konservasi alam. Kekayaan ragam flora dan fauna menjadikan Raja Ampat pusat biodiversity internasional. Keindahannya menjadikan wilayah di tepat kepala burung Papua ini destinasi wisarta populer dunia.
Sayangnya, pemerintah pusat dan daerah telah melanggar ketentuan ini dengan memberikan izin tambang IUP pada sejumlah perusahaan. Pulau kecil tak luput dari pelanggaran meski aturan telah menyatakan, wilayah dengan luasan kurang dari 2.000 km2 adalah kawasan konservasi dan perlindungan.
Dikutip dari arsip berita infocom dan situs KemenLHK, berikut beberapa pulau dengan izin tambang di Kepulauan Raja Ampat
Pemerintah saat ini telah mencabut sebagin besar izin tambang Raja Ampat, namun menyisakan satu IUP milik PT Gag Nikel. Pemerintah bahkan membuka kembali wacana mengembalikan izin tambang ke pemerintah pusat.
Namun keputusan tersebut tak menutup kemungkinan pelanggaran kembali terjadi di Raja Ampat. Termasuk usaha tambang nikel ilegal yang tidak mempertimbangkan dampaknya pada lingkungan dan masyarakat. Karena itu, publk tak boleh absen untuk terus mengawal perlindungan pada Raja Ampat.