KBRI London Resmi Laporkan Bonnie Blue Usai Lecehkan Bendera Merah Putih (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Luar Negeri memastikan KBRI London telah mengambil tindakan terkait aksi pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan Bonnie Blue.

Bintang porno asal Inggris itu dengan sengaja merekam video memakai bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga bendera tersebut menjuntai ke bawah.

Diduga aksi pelecehan itu merupakan balasan dari kekesalan Bonnie Blue setelah dideportasi dari Indonesia akibat melakukan pelanggaran keimigrasian. Tak hanya itu, Bonnie Blue juga ditangkal masuk ke Indonesia sampai 10 tahun ke depan.

KBRI London mengaku telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris atas aksi provokatif yang dilakukannya di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London beberapa waktu yang lalu.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas yang dilakukan oleh pemeran film panas dewasa itu pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Bintang porno itu tampak melecehkan simbol nasional RI dan rekaman videonya kini beredar luas di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu (24/12/2025) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.

Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.

Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini, Yvonne menyerukan supaya semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. I

Bonnie Blue bersama dengan WNA yang lain pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025. Mereka diduga membuat konten video porno di studio tersebut.

Meski dugaan tindak pidana pornografi akhirnya tidak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Namun visa itu justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12).

Saksikan Live infoSore: