Empat perempuan warga negara (WN) Vietnam dideportasi dari Bali. Mereka tertangkap basah menjadi terapis spa di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan empat perempuan itu berinisial NNKT (46), NGHN (18), THL (42), dan THN (44). Mereka masuk ke Bali tidak menggunakan visa kerja.
“Rabu, 29 Oktober 2025, kami pulangkan mereka dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Winarko dikutip dari infoBali, Kamis (31/10/2025).
Winarko mengatakan NNKT tercatat sebagai pemegang KITAS Investor atau izin tinggal terbatas yang diberikan kepada warga negara asing yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk tinggal dan mengelola bisnis. Kemudian, NGHN masuk Pulau Dewata menggunakan visa kedatangan (VOA) serta THL dan THN adalah pengguna bebas visa kunjungan antarnegara ASEAN.
Mereka dinilai telah menyalahgunakan izin tinggal itu untuk bekerja.
“Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut. Padahal, izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk bekerja,” ujar Winarko.
Atas pelanggaran tersebut, keempat perempuan Vietnam itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nama mereka juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Winarko.
***
Selengkapnya klik di






