Kota London kini tengah mencanangkan pajak pariwisata untuk turis. Langkah ini menjadi rekomendasi dari komite lintas partai di Greater London Authority (GLA).
Dilansir dari CN Traveller pada Rabu (26/11/2025), Wali Kota London Sadiq Khan telah menyatakan dukungannya terhadap rencana pajak pariwisata tersebut. Kebijakan ini akan dibebankan kepada turis yang menginap di hotel dan penyewaan jangka pendek seperti Airbnb.
“Wali Kota telah menegaskan bahwa pungutan pariwisata yang moderat, serupa dengan kota-kota internasional lainnya, akan mendorong perekonomian kita, menghasilkan pertumbuhan, dan membantu memperkuat reputasi London sebagai destinasi wisata dan bisnis global,” ujar seorang juru bicara Wali Kota London.
Pajak turis ini meniru skema kota-kota besar yang hidup dari pariwisata, seperti Paris dan Venesia, dimana turis akan diberi pajak tambahan tergantung jenis akomodasinya. Di Edinburgh, ada pungutan sebesar 5 persen untuk turis yang menginap pada lima malam pertama dan akan dimulai pada Juli 2026.
Pajak London yang diusulkan ini akan mengenakan pungutan sebesar 5 persen yang diterapkan pada biaya akomodasi rata-rata. Ini berarti pajaknya sekitar £11,50 (Rp 248.000) per malam untuk akomodasi hotel atau Airbnb.
“Model yang seharusnya diadopsi pemerintah sudah berjalan di Skotlandia, dimana Edinburgh, Glasgow, dan Aberdeen menerapkan pungutan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu untuk menginap di hotel, B&B, dan akomodasi jangka pendek,” ucap Andrew Carter, kepala eksekutif Centre for Cities.
Kota New York menghasilkan £493 juta (Rp 10,79 triliun) setiap tahun melalui pajak turisnya, sementara di Tokyo, terdapat biaya tetap tunggal untuk semua pemesanan akomodasi turis, yang menghasilkan £35 juta (Rp 763,39 miliar).
Perkiraan keuntungan untuk pajak turis yang diusulkan di London diperkirakan menghasilkan hingga £240 juta (Rp 5,23 triliun) per tahun, menurut Centre for Cities.
Saat ini, Inggris adalah satu-satunya negara di antara G7 alias Group of Seven (kelompok informal tujuh negara ekonomi maju terbesar di dunia) yang pemerintah nasionalnya melarang pemerintah daerah atau wali kota untuk menerapkan pajak pariwisata.
Sebagaimana dilaporkan oleh BBC, Kanselir Rachel Reeves diperkirakan akan memberikan wewenang kepada Khan dan para pemimpin sipil lainnya untuk menerapkan pajak pariwisata melalui RUU Devolusi dan Pemberdayaan Masyarakat Inggris, yang saat ini sedang dibahas di Parlemen. RUU ini diperkirakan akan diumumkan secara resmi dalam beberapa bulan mendatang.
