Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat bisa bikin perairan laut di sana mengalami sedimentasi.
Dampak sedimentasi akibat aktivitas penambangan nikel itu berpotensi mengganggu ekosistem pesisir di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir,” ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir Raja Ampat akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.
Menurut dia, wilayah pesisir laut adalah tempat terbaik untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.
“Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.
Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.
“Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.
Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan. Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,
“Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM,” imbuh Aris.