Kronologi Pria Cabuli Pendaki Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Posted on

Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (21) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pendaki perempuan berinisial IA (12) di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng. Aksi tersebut dilakukan saat korban sedang mengalami hipotermia.

Peristiwa itu terjadi di Pos 7 jalur pendakian Gunung Bawakaraeng di Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

“Seorang pria sudah kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencabuli pendaki perempuan di jalur Gunung Bawakaraeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada infosulsel, Sabtu (10/5/2025).

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan turun dari Gunung Bawakaraeng. Korban tidak sendirian, dia bersama rekan satu rombongan.

Pertemuan terduga pelaku dan korban terjadi di Pos 8. Saat itu, pelaku mengaku sebagai petugas Pos 8.

“Pada saat korban bersama temannya tiba di Pos 8 untuk istirahat sejenak, pelaku yang mengaku sebagai penjaga pos mendatangi mereka dan menanyakan beberapa pertanyaan,” kata Rahmatullah.

Korban dan rekan-rekannya saat itu tidak menggubris pertanyaan dari pelaku dan langsung melanjutkan perjalanan. Setelah tiba di Pos 7, IA mengalami hipotermia dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan.

“Korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat di pos 7. Pada saat korban dan teman-temannya beristirahat, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dengan kedua tangannya dari arah samping kiri,” kata dia.

Korban berusaha melepaskan diri dari pelaku namun tidak punya banyak kekuatan. Ketika pelaku melanjutkan aksi pencabulannya, rekan korban akhirnya datang hingga memergoki pelaku.

“Ketika teman korban datang dari belakang berteriak pelaku baru melepaskan pelukannya. Motif pelaku karena bernafsu setelah melihat korban,” kata dia.

Rahmatullah mengatakan insiden itu membuat korban trauma. Polisi yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, baru menangkap pelaku pada Kamis (8/5).

“Korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut,” kata Rahmatullah.

Rahmatullah mengatakan saat diinterogasi, MY tak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi biadab itu karena nafsu.

“Motif pelaku karena bernafsu setelah melihat korban. Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut,” kata Rahmatullah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Rahmatullah.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di infosulsel. Selengkapnya klik di