Di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ada larangan pernikahan antar desa karena diyakini tidak akan berjalan langgeng. Aturan tak tertulis ini dilakukan beberapa desa berdasarkan cerita dan keyakinan yang diwariskan antar generasi. Ada yang menerapkan, meski sebagian lain memilih cuek.
Berdasarkan cerita perjalanan d’traveler yang publis di infoTravel, berikut pernikahan antar desa yang dilarang berdasarkan mitos turun temurun
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Desa Batuagung dan Desa Cenggini berada di Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keduanya memiliki sejarah pahit yang tak terlupakan hingga antar generasi. Hal ini berimbas pada tradisi bahwa warga dari Desa Batuagung dilarang menikah dengan warga Desa Cenggini.
Dipercaya jika pernikahan tetap terjadi, maka rumah tangga yang dijalin tidak akan bertahan lama dan berakhir dengan perceraian. Masyarakat setempat percaya, bahwa sejarah mencatat hubungan tidak harmonis antara pendiri Desa Batuagung dan Desa Cenggini menjadi penyebab perseteruan sengit antar keduanya.
Mbah Putra Jaya, pendiri Desa Batuagung merupakan keturunan kerajaan Pajang yang hijrah ke Tegal bersama gurunya, Ki Gede Sebayu yang merupakan pendiri tegal. Sedangkan pendiri Desa Cenggini bernama Adipati Cenggini. Keduanya memiliki perseteruan yang berujung pada adu ilmu kanuragan atau pertarungan dengan kesaktian supranatural.
Tidak banyak sejarah yang mencatat mengenai cerita ketiga desa ini. Kepercayaan masyarakat menyatakan terdapat hubungan kekerabatan antara sesepuh Desa Dukuh Pengindangan dan sesepuh Desa Gunungagung.
Konon pada zaman dahulu saat sesepuh Desa Dukuh Pengindangan sakit keras, hanya tetua Desa Gunungagung yang bersedia membantu. Hubungan baik inilah yang membuat akhirnya sesepuh Desa Dukuh Pengindangan memutuskan bergabung dengan Desa Gunungagung.
Namun, terdapat larangan di Desa Dukuh Pengindaan bagi warganya untuk menikah dengan warga Desa Gunungagung dan Desa Cempaka. Mitosnya jika terjadi pernikahan, orang tua dari Desa Gunungagung dan Desa Cempaka akan terus mencampuri dan mengganggu urusan rumah tangga anaknya.
Desa Jejeg dan Desa Muncanglarang terletak di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Meski bertetangga, terdapat larangan untuk menikahkan anak dari Desa Jejeg kepada warga Desa Muncanglarang.
Menurut kepercayaan warga setempat, warga dari Desa Muncanglarang memiliki kepribadian suka dihormati. Nama Muncanglarang sendiri berarti “di atas” atau “ingin dihormati.” Sehingga dipercaya warga desa tersebut memiliki kepribadian yang selalu ingin dihormati tetapi tidak mau menghormati orang lain.
Jika pernikahan terjadi, maka warga dari Desa Jejeg akan selalu berada pada posisi tertekan untuk selalu menghormati besannya dari Desa Muncanglarang. Hubungan suami istri dan keluarganya berisiko tidak harmonis, hingga bisa jadi berujung perceraian.






