Macan Tutul Gunung Sanggabuana Terekam Pincang, Diduga Ulah Pemburu Liar

Posted on

Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) di gunung Sanggabuana terekam kamera jebak berjalan dengan pincang. Diduga, pemburu liar jadi penyebabnya.

Macan yang berjalan dengan kondisi kaki pincang itu terekam video di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Rekaman itu kemudian viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu keprihatinan publik karena satwa langka itu diduga menjadi korban aktivitas perburuan liar.

Pembina Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Ia menyebut, rekaman macan tutul dengan kaki terluka itu berasal dari kamera trap yang dipasang oleh tim ranger SCF saat melakukan penelitian di wilayah hutan Pegunungan Sanggabuana.

Bernard menuturkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 Oktober 2025. Kamera trap yang merekam macan tutul itu dipasang di bagian timur lereng Gunung Sanggabuana.

Dalam potongan video yang sama, juga terlihat beberapa orang yang diduga pemburu liar bersama sejumlah anjing melintas di area tersebut dan berupaya merusak kamera trap.

“Iya, video itu kami dapatkan setelah kami mengambil data yang kami pasang di kamera trap beberapa bulan lalu, itu di sekitar wilayah timur Pegunungan Sanggabuana, bahkan beberapa pemburu liar terlihat melintas dan mencoba merusak kamera trap yang kami pasang,” kata Bernard saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, SCF saat ini tengah menempuh langkah hukum terkait dugaan perburuan liar tersebut. Langkah itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam kunjungan ke Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Kabupaten Karawang, beberapa hari lalu.

“Kami juga mengambil upaya hukum, setelah kemarin berdiskusi dengan bapak Kasad di Menlatpur, karena beliau juga merupakan bapak asuh satwa langka yang berada di wilayah hutan Sanggabuana,” kata dia.

Bernard menduga, kondisi pincang yang dialami macan tutul jawa tersebut kuat berkaitan dengan aktivitas pemburu liar. Dugaan itu diperkuat dengan temuan para pemburu yang sebelumnya terekam melintas dan merusak kamera trap yang dipasang tim SCF.

“Peristiwa ini kami duga ulah dari pemburu liar, yang sebelumnya juga sempat terlihat melintas dan merusak kamera trap yang kami pasang. Mengingat, tahun lalu kami juga sempat memproses hukum beberapa pemburu yang menjual satwa langka di wilayah Bogor, mungkin terindikasi bahwa pemburu ini merupakan orang yang belum terjaring dari proses hukum sebelumnya,” paparnya.

Selain berkoordinasi dengan Kasad Maruli, Bernard mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mendorong Polda Jawa Barat untuk mengawal proses hukum kasus dugaan perburuan satwa dilindungi itu.

“Kami juga telah melapor kepada pak Gubernur, sebelumnya beliau juga aktif membela hak lingkungan di Pegunungan Sanggabuana, beliau memerintahkan Polda Jabar untuk mengawal hal tersebut,” ucap Bernard.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melalui Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf Wisnu Broto, menegaskan bahwa pihaknya bersama SCF telah menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

“Jadi secara resmi kami bersama SCF telah membuat laporan perkara di Polres Karawang pada hari Jumat (23/1) kemarin, sementara prajurit, dan Ranger telah membentuk tim lapangan, yang bergerak ke hutan untuk mengevakuasi macan tutul itu, dalam keadaan hidup atau mati,” ucap Wisnu, dalam keterangan resmi yang diterima infoJabar.

Ia menambahkan, laporan tersebut diajukan dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami laporkan dengan Pasal 340 jo Pasal 306 KUHP tentang larangan berburu dan membawa senjata api kedalam hutan negara. Serta dugaan pelanggaran pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan perburuan macan tutul jawa tersebut, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Soal itu (laporan perburuan macan tutul), nanti saya informasikan, setelah dapat laporan pastinya,” pungkasnya.

——-

Artikel ini telah naik di

Siap Tempuh Jalur Hukum

Gambar ilustrasi

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melalui Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf Wisnu Broto, menegaskan bahwa pihaknya bersama SCF telah menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

“Jadi secara resmi kami bersama SCF telah membuat laporan perkara di Polres Karawang pada hari Jumat (23/1) kemarin, sementara prajurit, dan Ranger telah membentuk tim lapangan, yang bergerak ke hutan untuk mengevakuasi macan tutul itu, dalam keadaan hidup atau mati,” ucap Wisnu, dalam keterangan resmi yang diterima infoJabar.

Ia menambahkan, laporan tersebut diajukan dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami laporkan dengan Pasal 340 jo Pasal 306 KUHP tentang larangan berburu dan membawa senjata api kedalam hutan negara. Serta dugaan pelanggaran pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan perburuan macan tutul jawa tersebut, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Soal itu (laporan perburuan macan tutul), nanti saya informasikan, setelah dapat laporan pastinya,” pungkasnya.

——-

Artikel ini telah naik di

Siap Tempuh Jalur Hukum