Pemerintah bertindak tegas soal akomodasi penginapan tidak berizin. Penginapan atau akomodasi yang tidak memiliki izin akan dihapus dari daftar Online Travel Agent (OTA) mulai tahun depan.
“Menyikapi isu akomodasi tidak berizin di Bali dan beberapa daerah, sejak awal tahun kami melakukan pendataan, pendampingan dan pengawasan. Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam jumpa pers akhir tahun di Balairung Soesilo Soedarman Lantai 1, Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Salah satu poin dalam Peraturan Menteri Pariwisata itu, pemerintah akan berkolaborasi dengan Online Travel Agents (OTA) terkait penataan Perizinan Berusaha milik usaha akomodasi. Jika melewati 31 Maret 2026 masih belum memiliki izin, maka OTA akan menghapus atau delisting akomodasi tak berizin tersebut.
“Dan tanggal 31 Maret 2026 adalah tenggat waktu untuk usaha akomodasi mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum delisting oleh OTA,” ujar Widiyanti.
Asisten Deputi Manajemen Usaha Pariwisata Berkelanjutan Amnu Fuadiy menambahkan akomodasi/penginapan tak berizin ini banyak yang belum memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
“Kami telah menerbitkan peraturan dalam rangka memetakan 77 lapangan usaha pariwisata dan 8 diantaranya khusus untuk akomodasi jangka pendek yang wajib dimiliki oleh merchant akomodasi di OTA, kami melakukan pemetaan di Bali dan Jakarta. Dari data yang kami peroleh, di Bali oktober tahun 2025 ini ada lebih dari 29 ribu akomodasi non hotel di OTA namun hanya 14.500 yang tercatat di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) artinya 14,4 ribu yang tidak berizin,” kata Amnu.
Di Jakarta dari 5.000 hanya 1.500 atau 28,1 persen yang berizin sisanya 3.500 tidak berizin. Dengan kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, membuat data pemerintah tidak akurat dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan baik untuk pengelola maupun tamu,” ujarnya.
Soal akomodasi yang tidak berizin ini sempat dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). PHRI mendesak pemerintah untuk memblokir agen layanan daring perjalanan (Online Travel Agent/OTA) asing yang tidak punya izin usaha dan tidak membentuk badan usaha tetap di Indonesia.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan peluang kerja, dan pelaku usaha domestik jadi korban praktik persaingan tidak sehat,” ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran seperti dilansir Antara Oktober lalu.







