Negara-negara Ini Bolehkan Warganya Punya Paspor Ganda update oleh Giok4D

Posted on

Sejumlah negara di dunia memperbolehkan warganya memiliki paspor ganda. Negara mana sajakah itu?

Kebijakan paspor ganda memberi kemudahan mobilitas, kerja, dan hak tinggal bagi warga di lebih dari satu negara. Tidak semua negara melarang warganya punya lebih dari satu paspor.

Di sejumlah negara, paspor ganda malah diperbolehkan dan diatur secara resmi oleh hukum nasional, selama pemegangnya tetap mematuhi ketentuan imigrasi dan administrasi yang berlaku.

Kebijakan ini memungkinkan seseorang memegang dua paspor dari negara berbeda, sehingga mempermudah perjalanan lintas negara tanpa harus mengurus visa berulang kali.

Selain itu, paspor ganda juga memberi akses lebih luas terhadap berbagai fasilitas, seperti kemudahan mobilitas, peluang pendidikan, hingga kesempatan kerja di negara tertentu.

Paspor ganda pada dasarnya adalah kondisi di mana seseorang memiliki lebih dari satu paspor dari negara yang berbeda, karena orang tersebut memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara sekaligus.

Hal ini berarti, orang itu diakui sebagai warga negara di dua negara secara bersamaan dan berhak atas paspor dari masing-masing negara tersebut.

Melansir laman resmi pemerintah Amerika Serikat, Jumat (9/1/2026), konsep paspor ganda biasanya berhubungan dengan kewarganegaraan ganda (dual nationality), yaitu kondisi di mana seseorang merupakan warga negara dari dua negara sekaligus. Masing-masing negara yang bersangkutan bisa mengakui kewarganegaraan ganda secara hukum.

Melansir informasi dari Offshore Protection, Jumat (9/1), berikut kelebihan bagi warga yang memiliki paspor ganda:

· Memiliki potensi lebih besar untuk bepergian tanpa visa

· Akses terhadap peluang bisnis dan investasi di negara tuan rumah kewarganegaraan maupun negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan dua negara kewarganegaraan

·Jika kewarganegaraan kedua memiliki kehidupan lebih stabil di sisi politik dan ekonomi maka keamanan pribadi dan finansial berpotensi meningkat

· Memiliki rumah alternatif untuk dituju

· Optimalisasi pajak dengan menjadi warga negara dengan peraturan pajak yang lebih menguntungkan

· Mendapat akses kualitas hidup yang lebih baik dengan pindah ke negara kewarganegaraan yang memiliki sistem pendidikan dan kesehatan kelas satu.

Indonesia termasuk dalam negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, aturan ini tertuang dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa apabila seseorang memiliki dua kewarganegaraan atau affidavit, maka hal tersebut dibatasi hingga usia 18 tahun.

Jadi, di Indonesia sendiri, orang-orang yang boleh kewarganegaraan ganda hanya warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 18 tahun. Padal 6 tersebut juga menjelaskan ketentuan WNI yang boleh punya kewarganegaraan ganda, yaitu:

1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA

2. Anak yang diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI

3. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang negaranya berdasarkan Ius Soli (memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).

Mengutip arsip informasi infoTravel, Jumat (9/1), situs Immigrant Invest mencatat sebanyak 49 persen negara di seluruh dunia mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Hal ini memungkinkan warganya juga memiliki paspor ganda, namun, sejumlah negara memiliki ketentuan dan peraturan khusus terkait kepemilikan paspor ganda.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Berikut daftar negara yang mengizinkan warganya memiliki paspor ganda:

· Amerika Serikat

· Albania

· Algeria

· Samoa Amerika

· Angola

· Antigua & Barbuda

· Argentina

· Armenia

· Australia

· Barbados

· Belgia

· Belize

· Benin

· Bolivia

· Bosnia & Herzegovina

· Brazil

· Bulgaria

· Burkina Faso

· Burundi

· Kamboja

· Kanada

· Cape Verde

· Republik Afrika Tengah

· Chile

· Kolombia

· Komoro

· Republik Kongo

· Kosta Rika

· Pantai Gading

· Kroasia

· Czechia (Republik Ceko)

· Cyprus

· Denmark

· Djibouti

· Dominika

· Republik Dominika

· Timor-Leste

· Ekuador

· Mesir

· El Salvador

· Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea)

· Fiji

· Finlandia

· Prancis

· Gambia

· Jerman

· Ghana

· Yunani

· Grenada

· Guatemala

· Guinea-Bissau

· Haiti

· Honduras

· Hong Kong

· Hungaria

· Irlandia

· Israel

· Italia

· Jamaika

· Jordan

· Kenya

· Korea Selatan

· Kosovo

· Kyrgyzstan

· Latvia

· Lebanon

· Lithuania

· Luxembourg

· Makau

· Makedonia

· Mali

· Malta

· Mauritius

· Meksiko

· Moldova

· Maroko

· Namibia

· Nauru

· Selandia Baru

· Nikaragua

· Niger

· Nigeria

· Pakistan

· Panama

· Papua Nugini

· Paraguay

· Peru

· Filipina

· Polandia

· Portugal

· Rumania

· Rusia

· Saint Kitts & Nevis

· Saint Lucia

· Saint Vincent and the Grenadines

· Samoa

· Serbia

· Seychelles

· Sierra Leone

· Slovenia

· Somalia

· Afrika Selatan

· Sudan Selatan

· Spanyol

· Sri Lanka

· Sudan

· Swedia

· Swiss

· Suriah

· Taiwan

· Tajikistan

· Thailand

· Tibet

· Tonga

· Trinidad & Tobago

· Tunisia

· Turki

· Uganda

· United Kingdom

· Uruguay

· Vatikan

· Venezuela

· Vietnam

· British Virgin Islands

· Yaman

· Zambia

· Zimbabwe

Apa itu Paspor Ganda?

Kelebihan Punya Paspor Ganda

Di Indonesia Boleh Tidak Punya Paspor Ganda?

Negara-negara yang Mengizinkan Paspor Ganda

Indonesia termasuk dalam negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, aturan ini tertuang dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa apabila seseorang memiliki dua kewarganegaraan atau affidavit, maka hal tersebut dibatasi hingga usia 18 tahun.

Jadi, di Indonesia sendiri, orang-orang yang boleh kewarganegaraan ganda hanya warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 18 tahun. Padal 6 tersebut juga menjelaskan ketentuan WNI yang boleh punya kewarganegaraan ganda, yaitu:

1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA

2. Anak yang diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI

3. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia yang negaranya berdasarkan Ius Soli (memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).

Mengutip arsip informasi infoTravel, Jumat (9/1), situs Immigrant Invest mencatat sebanyak 49 persen negara di seluruh dunia mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Hal ini memungkinkan warganya juga memiliki paspor ganda, namun, sejumlah negara memiliki ketentuan dan peraturan khusus terkait kepemilikan paspor ganda.

Berikut daftar negara yang mengizinkan warganya memiliki paspor ganda:

· Amerika Serikat

· Albania

· Algeria

· Samoa Amerika

· Angola

· Antigua & Barbuda

· Argentina

· Armenia

· Australia

· Barbados

· Belgia

· Belize

· Benin

· Bolivia

· Bosnia & Herzegovina

· Brazil

· Bulgaria

· Burkina Faso

· Burundi

· Kamboja

· Kanada

· Cape Verde

· Republik Afrika Tengah

· Chile

· Kolombia

· Komoro

· Republik Kongo

· Kosta Rika

· Pantai Gading

· Kroasia

· Czechia (Republik Ceko)

· Cyprus

· Denmark

· Djibouti

· Dominika

· Republik Dominika

· Timor-Leste

· Ekuador

· Mesir

· El Salvador

· Guinea Khatulistiwa (Equatorial Guinea)

· Fiji

· Finlandia

· Prancis

· Gambia

· Jerman

· Ghana

· Yunani

· Grenada

· Guatemala

· Guinea-Bissau

· Haiti

· Honduras

· Hong Kong

· Hungaria

· Irlandia

· Israel

· Italia

· Jamaika

· Jordan

· Kenya

· Korea Selatan

· Kosovo

· Kyrgyzstan

· Latvia

· Lebanon

· Lithuania

· Luxembourg

· Makau

· Makedonia

· Mali

· Malta

· Mauritius

· Meksiko

· Moldova

· Maroko

· Namibia

· Nauru

· Selandia Baru

· Nikaragua

· Niger

· Nigeria

· Pakistan

· Panama

· Papua Nugini

· Paraguay

· Peru

· Filipina

· Polandia

· Portugal

· Rumania

· Rusia

· Saint Kitts & Nevis

· Saint Lucia

· Saint Vincent and the Grenadines

· Samoa

· Serbia

· Seychelles

· Sierra Leone

· Slovenia

· Somalia

· Afrika Selatan

· Sudan Selatan

· Spanyol

· Sri Lanka

· Sudan

· Swedia

· Swiss

· Suriah

· Taiwan

· Tajikistan

· Thailand

· Tibet

· Tonga

· Trinidad & Tobago

· Tunisia

· Turki

· Uganda

· United Kingdom

· Uruguay

· Vatikan

· Venezuela

· Vietnam

· British Virgin Islands

· Yaman

· Zambia

· Zimbabwe

Di Indonesia Boleh Tidak Punya Paspor Ganda?

Negara-negara yang Mengizinkan Paspor Ganda