Sebanyak 36 pendaki diganjar sanksi oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGPP). Mereka terbukti melakukan pendakian ilegal.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni mengatakan jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup saat ini. Namun, 36 pendaki asal Jabodetabek itu tetap melakukan pendakian di sana.
“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor dan sekitarnya,” kata Agus dilansir infoJabar, Minggu (26/10/2025).
Agus menyebut para pendaki tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau tidak mengantongi Simaksi.
“Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi,” kata dia.
Dia mengatakan para pendaki ilegal langsung diminta untuk turun dan diberi sanksi berupa membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.
“Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat,” kata dia.
Agus menambahkan untuk mencegah pendaki ilegal, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk dan jalur pendakian.
“Penjagaan di pintu pendakian ditingkatkan. Serta meningkatkan sosialisasi terkait penutupan sementara,” kata dia.
Saat ini, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup. Penutupan itu dimulai 13 Oktober 2025.
Penutupan tersebut disebabkan banyaknya sampah yang dibuang dari oknum pendaki dan dikhawatirkan merusak ekosistem hutan di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Dalam Surat Edaran nomor PG.06/T.2/TU/B/10/2025 tentang Penutupan Wisata Pendakianndi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, disebutkan jika setiap tahun aktivitas pendakian ke Gunung Gede dan Gunung Pangrango menjadi salah satu tujuan utama bagi para pecinta alam karena keindahan panorama, flora dan fauna endemik, serta aksesibilitasnya yang dekat dengan kota-kota besar.
Namun, tingginya antusiasme pendaki juga menyisakan tantangan terkait masalah sampah yang berulang kali menjadi perhatian publik.
***
Selengkapnya klik di






