DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti kecelakaan Bus Pariwisata yang menelan korban jiwa pada Sabtu (25/10 ) di Tol Exit Pemalang.
Sebagai informasi, kecelakaan maut melibatkan bus wisata terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang, tepatnya di km 312B arah Semarang-Jakarta. Korban berjumlah empat orang. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025). Hingga kini kejadian tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih ada ketidaksesuaian pada penyelenggaraan angkutan umum berdasarkan ketentuan dan Undang-undang Angkutan Jalan sebagaimana diatur.
“Kami melakukan penelusuran bahwa Bus Pariwisata dengan plat DK 9296 AH yang tadinya tercatat di Samsat Denpasar, namun dilakukan pencabutan berkas dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini masih belum teregistrasi ke daerah yang dituju,” ujar pria yang akrab disapa Sani itu dalam siaran pers yang diterima infoTravel, Rabu (29/10).
Selain itu, masih ada ketidaklaikan administrasi seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang.
“Dari sini kita bisa lihat kalau kendaraan yang digunakan adalah moda transportasi tidak laik administrasi, STNK mati, uji berkala mati, kartu pengawas (KPS) tidak ada namun leluasa beroperasi di jalan raya,” ujarnya.
Ia menuturkan, kejadian tersebut seharusnya tidak terulang dan perlu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya terhadap kendaraan umum yang tidak laik administrasi.
“Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja ( Kementerian Perhubungan), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum di Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir namun seharusnya bukan Kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini,” kata dia.
Organda menyatakan turut prihatin dan berduka cinta atas korban meninggal dunia dan akan terus mengedukasi seluruh pihak dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan.
“Kami turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak memberikan contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan ketentuan dan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan kewajiban menghadirkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional,” ujarnya.
Sani menambahkan bahwa sudah saatnya pemerintah sebagai regulator bertindak tegas menghindari kejadian berulang dan korban jiwa yang sia-sia.
“Kami berharap penegak hukum tidak hanya mengusut pengemudi bus saja, namun juga penanggung jawab (pemilik/management) serta penyelenggara perjalanan juga diminta pertanggungjawaban karena telah menggunakan moda transportasi tidak laik administrasi sehingga merenggut nyawa ini. Kejadian ini seharusnya dapat diminimalisir dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas,” ujar dia.
