Setelah berbulan-bulan berselisih soal batas ketinggian bangunan di sekitar Kuil Jongmyo, situs Warisan Dunia UNESCO, otoritas warisan budaya Korea dan Pemerintah Metropolitan Seoul akhirnya duduk bersama. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan konkret.
Dikutip dari Korea Times, Senin (15/12/2025), pertemuan digelar pada Jumat (12/12) dan dihadiri pejabat setingkat direktur jenderal dari Layanan Warisan Budaya Korea (KHS), Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Pemerintah Metropolitan Seoul.
Administrator KHS Huh Min mengatakan salah satu isu utama yang dibahas adalah apakah proyek pembangunan yang dipimpin pemerintah kota harus menjalani penilaian dampak warisan budaya. Hingga kini, belum ada kesepakatan mengenai hal tersebut.
Huh Min menambahkan bahwa pihak-pihak terkait akan menggelar pembicaraan lanjutan sebelum masuk ke sesi koordinasi penuh. Pertemuan berikutnya kemungkinan melibatkan Menteri Kebudayaan Chae Hwi-young dan Wali Kota Seoul Oh Se-hoon.
Para pemangku kebijakan itu bertemu setelah kontroversi publik mencuat bulan lalu terkait rencana Pemerintah Metropolitan Seoul untuk membangun kembali Distrik Sewoon 4, yang lokasinya tepat berseberangan dengan Kuil Jongmyo. Kuil itu merupakan situs kerajaan Konfusianisme yang menyimpan prasasti peringatan raja dan ratu Dinasti Joseon (1392-1910).
Dalam rencana tersebut, pemerintah kota sebelumnya memutuskan untuk menaikkan batas ketinggian bangunan hingga 145 meter. Namun, langkah itu menuai kritik dari otoritas warisan budaya yang menilai bangunan tinggi berpotensi merusak lanskap bersejarah Kuil Jongmyo.
Pemerintah pusat juga telah memperingatkan bahwa proyek tersebut berisiko terhadap kelestarian visual situs warisan dunia tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Seoul berpendapat bahwa proyek pembangunan kembali Distrik Sewoon bertujuan merevitalisasi kawasan dengan menghadirkan ruang terbuka hijau baru dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan
UNESCO menyatakan telah memulai pemantauan formal dan telah meminta informasi detail dari otoritas Korea.
“UNESCO secara resmi meminta informasi dari otoritas Korea terkait masalah itu untuk ditinjau oleh Pusat Warisan Dunia UNESCO dan Badan Penasihat Komite Warisan Dunia (badan pengurus Konvensi Warisan Dunia UNESCO yang terdiri dari 21 negara pihak terpilih) dan untuk kemungkinan pemeriksaan status konservasi properti tersebut pada sidang Komite Warisan Dunia pada Juli 2026,” ujar seorang juru bicara UNESCO dalam sebuah pernyataannya, yang diberitakan Korea Times November lalu.
UNESCO menyatakan bahwa setiap proyek baru harus menjalani penilaian dampak warisan yang ketat untuk menilai dampak terhadap fitur-fitur yang menjadikan kuil sebagai salah satu Warisan Dunia.
“Jika dampak yang dinilai tersebut berpotensi membahayakan fitur-fitur utama situs ini, Komite Warisan Dunia dapat mempertimbangkan untuk memasukkannya ke dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya,” kata jubir itu.






