Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta Dikurangi, PHRI Happy

Posted on

Pajak hotel dan restoran di wilayah DKI Jakarta mendapat pengurangan dari Pemprov DKI Jakarta. PHRI pun merasa happy atas kebijakan tersebut.

Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan pengurangan pajak kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

“Kebijakannya baik, mudah-mudahan bisa mengeratkan ekonomi kita,” kata Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono saat dihubungi ANTARA, dikutip Kamis (28/8/2025).

“Demikian juga kegiatan bisnis, kegiatan pemerintahan bisa lebih didorong yang memungkinkan orang untuk menginap ataupun berbelanja di kuliner di Jakarta ini,” tambah dia.

Sutrisno pun menyampaikan penerapan kebijakan pengurangan pajak tersebut dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan perputaran ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran mulai Senin, 25 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Senin (25/8) menyampaikan insentif keringanan pajak akan diberikan melalui tiga skema. Berikut uraiannya:

1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

2. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.

3. Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

Penerapan kebijakan insentif pajak tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha serta mengapresiasi pelaku usaha yang taat membayar pajak.

“Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” kata Gubernur Pramono.

Pramono menyampaikan penerapan kebijakan pengurangan pajak itu akan dievaluasi dan hasil evaluasinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai 31 Januari 2026.