Polisi bersama petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan itu diwarnai baku tembak.
Para pelaku melawan dan berupaya kabur saat patroli gabungan berlangsung. Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengatakan ketiga pelaku diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.
Beberapa pelaku lain yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Ada tiga orang yang berhasil diamankan setelah melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Christian, Selasa (16/12/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip infoBali, Rabu (17/12/2025).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12) dini hari, dalam patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK.
Christian menjelaskan bahwa operasi itu bermula dari informasi adanya aktivitas perburuan liar di kawasan TN Komodo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli gabungan bergerak ke lokasi pada Sabtu (13/12) malam.
Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendeteksi sebuah perahu mencurigakan di perairan Pulau Komodo.
Saat hendak dihentikan, para pelaku justru berupaya melarikan diri. Mereka bahkan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di laut.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dan kontak tembak sebelum akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara pelaku lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian,” kata Christian.
Usai penangkapan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari perahu tanpa nama berwarna abu-abu yang digunakan para pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemburu rusa tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh petugas gabungan Polri dan Gakkum BTNK,” ujar Christian.
Christian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar, khususnya di kawasan konservasi. Ia meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayah Taman Nasional Komodo.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan,” dia menegaskan.






