Penumpang Batik Air Bercanda Bawa Bom, Gagal Terbang

Posted on

Seorang penumpang Batik Air bercanda membawa bom dalam penerbangan ID-6272. Penumpang itu gagal terbang.

Penerbangan itu take off dari Banda Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC) pada Selasa (15/4/2025). Penumpang yang berinisial FA itu duduk di kursi 11E yang disebut menyampaikan kalimat berbahaya sehingga harus diturunkan dari pesawat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seorang tamu (sebutan untuk pelanggan atau penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Oleh karena itu, mengacu pada prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin di sana langsung melaporkan situasi itu kepada kapten pilot dan juga petugas keamanan. Danang berujar tamu itu kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan.

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” kata dia.

Kemudian, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Setelah dilakukan pemeriksaan itu, dinyatakan aman dan tidak ditemukannya benda mencurigkan atau seperti yang disebutkan oleh wanita bernisial FA.

Pihaknya juga menegaskan dilarang keras untuk bercanda seperti itu di kawasan bandar udara juga di dalam pesawat.

“Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” ujar Danang.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

Karena pelaku dapat diganjar sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan bisa ditingkatkan hingga 8 tahun, jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

“Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” kata Danang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *