Perusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo cuma dikenai sanksi administrasi.
Mereka dijatuhi hukuman administratif, yaitu melakukan rehabilitasi di lokasi yang terdampak. Perusakan sebelumnya dilakukan dengan menyeret jangkar kapal wisata Apik pada 25 Oktober 2025.
“Diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, yaitu melakukan rehabilitasi terumbu karang di daerah terdampak sebagai bentuk tanggung jawab pelaku pengrusakan terumbu karang,” kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Wilayah IV (Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat) di Labuan Bajo, Robertus Eddy Surya, Kamis (18/12/2025).
Sanksi administratif tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Sanksi tersebut susah dijalankan pelaku, Rabu (17/12/2025).
Robertus mengatakan pelaku telah menanam ratusan bibit terumbu karang di lokasi terdampak. Robertus dan sejumlah pihak menyaksikan langsung pelaksanaan rehabilitasi terumbu karang tersebut.
“Tanam 315 bibit terumbu karang,” katanya.
Pemilik kapal wisata yang jangkarnya merusak terumbu karang itu akan melakukan pemantauan pertumbuhan karang secara rutin dan mengganti kembali apabila mengalami kematian. Hal itu juga tertuang dalam surat pernyataan pemilik kapal wisata tersebut, Anang Subiantoro.
Sebelumnya diberitakan, jangkar kapal wisata bernama Apik merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Sabtu (25/10/2025).
Video yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan jangkar bergerak dengan menyeret hingga merusak terumbu karang pada kedalaman 5-7 meter. Kapal dinakhodai pria bernama Riswan saat insiden tersebut terjadi.
——–
Artikel ini telah naik di
