Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo tidak dalam kondisi darurat keuangan sehingga tidak perlu membuka penggalangan donasi publik untuk kebutuhan pakan maupun perawatan satwa.
Juru Bicara YMT, Ully Rangkuti, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan resmi yayasan, dana operasional masih tersedia dalam jumlah yang mencukupi.
“Dana yang tersedia sampai dengan 16 Juli 2025 mencapai sekitar Rp 7,3 miliar. Dana itu berupa uang sebesar Rp 5,9 miliar dan sisanya berada di dua rekening atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari,” ujar Ully dikutip dari Antara, Sabtu (13/12/2025).
Ia mengatakan secara hukum YMT masih memegang akta sah sebagai pengelola yayasan. Namun dalam praktiknya pengelolaan kebun binatang, termasuk keuangan dan manajemen karyawan dikuasai oleh pihak internal yang berpihak kepada dua mantan pengurus YMT yakni Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
“Uang tunai itu disimpan di ruang keuangan kantor utama Bandung Zoo. Sementara dana di rekening dapat dicarikan oleh bendahara yayasan di masa kepengurusan Bisma, karena spesimennya masih menggunakan tanda tangan beliau,” jelasnya.
Menurut Ully, dana tersebut seharusnya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa, pembayaran gaji karyawan, serta operasional rutin lainnya seperti listrik dan air. Hal itu tetap berlaku meskipun Bandung Zoo telah ditutup untuk umum sejak 6 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III pada Oktober 2025 terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Ully menjelaskan dalam SP III tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab terhadap satwa di lembaga konservasi berada di tangan negara.
“Satwa di lembaga konservasi seperti Bandung Zoo adalah milik negara yang dititipkan. Dengan keluarnya SP III Kemenhut, negara mengambil alih kembali tanggung jawab atas keberadaan dan kesejahteraan satwa-satwa tersebut,” kata Ully.
Langkah lanjutan terkait penanganan satwa, termasuk kemungkinan pemindahan atau translokasi ke lembaga konservasi lain yang memenuhi standar, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.






