Polres Manggarai Barat membenarkan ada penambangan emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo. Tapi saat dicek, lubang tambangnya sudah ditutup cor semen.
Polisi telah mengecek penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menemukan tambang emas tak berizin tersebut.
Namun saat didatangi polisi, tidak ada aktivitas penambangan emas di lokasi. Lubang bekas penambangan bahkan sudah dicor dengan semen.
“Bekas tambang emas itu ada, tapi tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu. Yang kami temukan di lapangan tak ada, saat ke sana tidak ada aktivitas penambangan. Kalau bekas tambangnya ada yang ditutup cor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (1/12) malam.
AKP Lufthi turut mengecek langsung ke lokasi tambang pada Minggu (30/11). Namun dia tak bisa memastikan apakah itu cor baru atau lama.
Ia menyebut pernah ada penambangan emas di titik yang sama pada 2012 dan 2014. Pekerja menyebut lubang yang dicor semen tersebut adalah pintu masuk gua besar tempat penambangan emas dilakukan.
“Lama atau barunya mungkin bisa dilihat dari bentuknya. Mungkin ukurannya lebih dari seminggu, lebih dari sebulan, kami nggak tahu juga,” ujar Lufthi.
Menurut Lufthi, berita yang berkembang belakangan ini menyebutkan ada aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Namun, dia menegaskan tak ada aktivitas penambangan saat polisi turun ke lokasi.
“Berita yang keluar selama ini adanya aktivitas penambangan ilegal tambang emas ilegal. Kemudian kami cek ke sana ternyata memang tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu pada saat di lokasi itu. Berarti kesimpulannya tidak ada aktivitas penambangan pada saat dilakukan pengecekan,” tegas Lufthi.
“Kalau penambangan ilegalnya pernah ada karena pada tahun 2012 dan 2014, pernah ada yang tertangkap. Lokasi yang sama, di titik yang sama. Tapi untuk yang baru-baru ini, saya belum pernah melihat langsung,” sambungnya.
Lufthi mengatakan polisi harus berkoordinasi dengan pemilik lahan tambang untuk bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi belum bisa memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penambangan emas itu karena tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan penambangan.
“Kita sudah menemukan tidak ada aktivitas (tambang). Karena kasus tambang ini kan harus ditemukan on the spot, dalam arti tertangkap tangan,” kata Lufthi.
Polisi berencana meminta bantuan warga di pulau terdekat lokasi tambang untuk memantau aktivitas tambang di sana. Cara serupa digunakan polisi saat menangkap pelaku penambangan emas ilegal di lokasi tersebut pada 2012 dan 2014 silam.
Lokasi tambang emas ilegal itu berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo. Perairan Pulau Sebayur Besar salah satu spot favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau Sebayur Besar tak jauh dari Labuan Bajo, hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.
——-
Artikel ini telah naik di
