Pria 69 Tahun Diam-Diam Memotret Penumpang Perempuan di Pesawat

Posted on

Aksi tak senonoh dilakukan oleh Tonny Nugroho (69), seorang pria asal Malang, Jawa Timur. Dia diam-diam memotret bagian tubuh pribadi penumpang perempuan saat berada di dalam pesawat.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan Tonny saatpesawat landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Atas perbuatannya, Tonny divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6/2025).

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Dewi Sukrani menyatakan Tonny terbukti melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga bulan,” ujar Dewi di ruang sidang Kartika dikutip dari infobali.

Putusan hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J Simanjuntak. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Tonny mengganggu kenyamanan dan rasa aman penumpang lain. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.

Aksi itu dilakukan Tonny pada Selasa (17/12/2025), sekitar pukul 11.25 WITA, di pesawat Super Air Jet IU 702 yang baru saja mendarat di Bali. Kala itu, sebagian besar penumpang sibuk bersiap turun dari pesawat.

Korban, perempuan berinisial NC (36) asal Surabaya, sedang duduk bersama anaknya, menunggu giliran untuk keluar. Tanpa sepengetahuan NC, Tonny yang duduk di dekatnya, memotret bagian tubuh korban secara diam-diam menggunakan kamera ponselnya.

NC merasa curiga ketika melihat arah kamera Tonny. Dia langsung menegur dan menanyakan apakah dirinya sedang difoto.

Tonny membantah, namun setelah didesak dan ponselnya diperiksa oleh suami korban, Larry Lion Lie, foto-foto tersebut ditemukan masih tersimpan.

Setelah kejadian, Tonny langsung diamankan oleh petugas keamanan bandara dan diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan terdapat 13 foto yang menampilkan bagian tubuh NC, termasuk wajah samping dan area dada, yang semuanya diambil saat masih berada di dalam pesawat.

“Foto-foto sempat dihapus oleh terdakwa, namun masih ditemukan di folder sampah saat penyelidikan,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Selain foto NC, jaksa juga mengungkap Tonny sempat mengambil gambar seorang pramugari dengan komposisi seluruh badan tanpa seizin yang bersangkutan.

Dalam persidangan, Tonny mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa tindakan itu dilakukan secara spontan. Dia mengklaim hanya berniat mengambil satu foto yang mengarah ke wajah korban. Namun, bukti di ponselnya berkata lain-ada belasan foto yang menunjukkan motif lebih dari sekadar spontanitas.

Tonny juga berdalih tidak memiliki niat seksual dan berencana menghapus semua foto setelah melihat kembali hasilnya. Meski demikian, jaksa menyatakan tindakan tersebut tetap masuk kategori pelanggaran kesusilaan.

“Menurut norma masyarakat, bagian tubuh yang dipotret memiliki muatan seksual dan tidak pantas diambil gambar tanpa izin,” ujar jaksa.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di infobali. Selengkapnya klik di

pelecehan seksual

Diam-Diam Motret Penumpang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *