Rencana investor membangun ratusan vila dan fasilitas wisata lain di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Manggarai Barat.
PHRI menentang rencana investor membangun ratusan vila, restoran, hingga spa di Pulau Padar itu. Pembangunan ratusan vila di Pulau Padar dinilai bisa menurunkan tingkat hunian kamar (okupansi) hotel di daratan Labuan Bajo. Selama ini wisatawan yang berkunjung ke TNK menginap di hotel-hotel di daratan Labuan Bajo atau pinisi.
“Ketika dalam kawasan inti (TNK) dibangun hotel, otomatis tingkat hunian hotel di Labuan Bajo akan menurun drastis, juga angkutan wisata laut ikut menurun,” kata Ketua PHRI Manggarai Barat Silvester Wanggel dikutip dari infobali, Minggu (10/8/2025).
Selain hotel, usaha kapal wisata di Labuan Bajo juga berpotensi terdampak pembangunan vila dan fasilitas wisata lainnya di Pulau Padar tersebut. Sebab, tak tertutup kemungkinan investor menyediakan sendiri kapal wisata untuk mengangkut wisatawan dari Labuan Bajo ke Taman Nasional Komodo.
“Itu sudah pasti (berdampak ke kapal-kapal wisata di Labuan Bajo),” kata Silvester.
Ia mengatakan saat konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar tersebut pada 23 Juli 2025. Ia mempertanyakan etika bisnis pembangunan ratusan vila tersebut. Sebab bisa mengancam usaha hotel di Labuan Bajo.
“Kita ketahui bersama bahwa perairan dan 34 pulau dalam kawasan TNK adalah produk wisata, sementara Labuan Bajo adalah tempat transit menuju TNK,” ujar Silvester.
“Waktu sosialisasi tersebut pihak narasumber yang notabene adalah akademisi dari IPB tidak menjawab secara gamblang,” dia menambahkan.
Pertanyaan saat sosialisasi itu hanya dijawab Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga. Silvester mengatakan jawaban Hendrikus tak memuaskannya.
“Hanya Pak Kepala Balai Taman Nasional Komodo merespons bahwa nanti perusahaan itu punya segmentasi pasar tersendiri. Hal ini sulit dibuktikan secara bisnis,” kata Silvester.
Ya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata di Pulau Padar. Fasilitas itu terdiri dari 448 unit vila. Sisanya restoran, gym, spa, kapela untuk pernikahan, dan fasilitas lainnya.
PT KWE mendapat izin selama 55 tahun untuk usaha penyediaan sarana wisata alam di Pulau Padar. Izin yang diperoleh tahun 2014 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
Izin itu diberikan di zona pemanfaatan. Di lahan itu, PT KWE akan bakal membangun 619 fasilitas dan sarpras wisata tersebut. PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektare (Ha) atau 19,5 % dari total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha.
PT KWE akan membangun sarpras wisata hanya pada lahan seluas sekitar 15,75 Ha atau 5,64 % dari 274,13 Ha yang diberikan izin.